"ASN harus netral, boleh memilih atau menentukan pilihan, tetapi tidak boleh terkait langsung dengan kegiatan politik praktis," ucap dia, saat menyampaikan sambutan pada pembinaan kepegawaian, di Palu, Jumat.
Ia mengemukakan, ASN di lingkungan IAIN Palu --baik dosen dan tenaga kependidikan-- harus netral dalam setiap tahapan pilkada yang saat ini sedang berproses menuju 9 Desember.
Kegiatan-kegiatan politik, seperti kampanye yang dilaksanakan oleh pasangan calon kepala daerah dan pertemuan tatap muka dengan jumlah terbatas, sebut dia, ASN IAIN Palu tidak boleh terlibat di dalamnya.
Tidak hanya pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, tetapi pada pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota di tahun 2020 ini.
Selain tidak boleh terlibat langsung, dia juga menyebut, ASN IAIN Palu tidak boleh mendukung, dan mengkampanyekan serta menjadi tim sukses lewat media sosial. "Termasuk dalam bermedia sosial, jangan terlibat dalam politik praktis," sebutnya.
Ia mengutarakan, pemerintah telah menerbitkan aturan yang melarang ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis. "Berdasarkan informasi bahwa sudah banyak ASN yang saat ini sedang diproses oleh KASN, karena terlibat dalam politik praktis," ujarnya.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020