Lima program prioritas pada reformasi struktural tersebut meliputi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.
“Dalam satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Kemenkeu terus berupaya mengawal bersama kinerja pemerintah menuju Indonesia Maju,” demikian kutipan keterangan resmi dari Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Jumat.
Tak hanya itu, Kemenkeu turut berupaya menjaga stabilitas domestik dengan menjaga konsumsi sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan daya saing untuk meningkatkan investasi maupun ekspor.
Baca juga: Kemenkeu: JKN-KIS jadi program asuransi sosial terbesar di dunia
Kemudian juga melakukan reformasi struktural dan menjaga stabilitas ekonomi-politik serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai aktor ekonomi.
Sementara dalam masa pandemi COVID-19, Kemenkeu terus responsif menghadapi perkembangan ekonomi domestik maupun global dengan menggunakan kebijakan fiskal yang di antaranya adalah refocusing dan realokasi anggaran serta pemberian stimulus ekonomi.
“Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu di bidang fiskal merupakan upaya pemerintah untuk terus melindungi masyarakat dan dunia usaha di tengah tekanan akibat pandemi,” tulisnya.
Refocusing dan realokasi pada APBN 2020 di Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dilakukan agar APBN serta APBD dapat fokus terhadap upaya pencegahan dan penanganan dampaknya.
“Sebesar Rp190 triliun anggaran belanja yang dihemat dan Rp55 triliun anggaran direalokasi,” tulisnya.
Baca juga: Kemenkeu: Pemerintah belum tentukan tarif cukai rokok 2021
Dari refocusing dan realokasi itu maka pemerintah dapat memberikan berbagai stimulus seperti pada Februari 2020 melalui anggaran Rp8,5 triliun yang ditujukan untuk penguatan ekonomi domestik.
Penguatan ekonomi domestik tersebut dilakukan melalui akselerasi belanja negara dan mendorong kebijakan belanja padat karya serta stimulus fiskal sektoral bagi industri terdampak.
Selanjutnya pemberian stimulus II pada Maret 2020 dengan anggaran Rp22,5 triliun yang difokuskan untuk mendukung daya beli masyarakat dan mendorong kemudahan ekspor impor.
Stimulus III pada Maret 2020 sebesar Rp405,1 triliun yang dianggarkan untuk kesehatan masyarakat dan perlindungan sosial serta stabilitas sistem keuangan melalui dua pilar Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Dua pilar itu dinilai penting karena terkait dengan kebijakan keuangan publik untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, dukungan UMKM dan dunia usaha serta kebijakan sektor keuangan.
Terakhir adalah perluasan stimulus III dengan anggaran Rp695,2 triliun atau setara 4,2 persen dari GDP yang dialokasikan untuk dua kategori besar yaitu kesehatan Rp87,55 triliun dan pemulihan ekonomi Rp607,65 triliun.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020