• Beranda
  • Berita
  • KPU NTT: Belum ada laporan pelanggaran prokes dalam kampanye

KPU NTT: Belum ada laporan pelanggaran prokes dalam kampanye

23 Oktober 2020 16:53 WIB
KPU NTT: Belum ada laporan pelanggaran prokes dalam kampanye
Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli (ANTARA/Bernadus Tokan)
Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yosafat Koli mengatakan sejauh ini belum ada laporan dari Badan Pengawas Pemilu mengenai adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.

"Petugas kami di setiap kecamatan juga melakukan pengawasan selama tahapan kampanye berlangsung, tetapi dari Bawaslu belum ada laporan," kata Yosafat Koli kepada ANTARA di Kupang, Jumat, (23/10).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan respon KPU mengenai laporan Bawaslu tentang adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon dalam tahapan kampanye.

Baca juga: KPU Tabanan siap hentikan kampanye pilkada langgar protokol kesehatan

Yosafat mempersilakan Bawaslu untuk merekomendasikan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon ke KPU untuk ditindaklanjuti.

"Prinsipnya, kalau ada rekomendasi dari Bawaslu, KPU akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi kepada pasangan calon sesuai dengan aturan," katanya.

Bahkan jika perlu, Bawaslu bisa memproses hukum setiap pasangan calon yang dianggap melakukan pelanggaran serius.

"Kita sudah sepakat untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 ini di tengah pandemi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, sehingga kalau yang melanggar, silakan ditindak," katanya.

Baca juga: KPU diminta maksimalkan protokol kesehatan dalam Pilkada

Baca juga: Bawaslu RI mencatat 612 pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye


Ketua Bawaslu NTT Thomas Mauritius Djawa, secara terpisah, mengatakan pihaknya menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon dan tim pemenangan dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 di empat kabupaten.

Ke-empat kabupaten itu adalah Kabupaten Manggarai, Ngada, Belu dan Timor Tengah Utara (TTU), katanya.

Terhadap pelanggaran tersebut, Bawaslu telah memberikan teguran tertulis kepada beberapa pasangan calon yang isinya meminta kepada pasangan calon agar dalam tahapan kampanye selanjutnya harus mematuhi protokol kesehatan.
#satgascovid19
#ingatpesenibupatuhiprotokolkesehatan

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020