Para tersangka yang sudah ditahan di Markas Polres Nagan Raya, adalah Alimudin (47/warga Desa Uteun Pulo, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya), dan Samsul Bahri alias Si Te (42/warga Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya). Mereka berdua diduga sebagai pemilik modal.
Tidak hanya itu, polisi juga menangkap Haflizar (48) selaku operator alat berat, dan Syamsul Bahri (51) selaku mekanik. “Keempat tersangka kita tangkap pada Kamis, 22 September 2020 dini hari dengan dugaan sebagai pelaku pertambangan emas ilegal,” kata Kepala Satuan Resere Kriminal Polres Nagan Raya, AKP Fadilah Aditya Pratama, di Suka Makmue, Jumat.
Dalam perkara tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit ekskavator merk Hitachi warna orange, satu lembar ambal penyaring warna hijau, penyaring asbuk, serta logam mulila jenis emas pasir lebih kurang sekitar lima gram.
Pratama juga menjelaskan, polisi menangkap mereka setelah mendapatkan laporan dari masyarakat karena dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dengan jarak tempuh ke tempat kejadian perkara sekitar tiga jam perjalanan menggunakan roda empat dan empat jam berjalan kaki.
“Karena para pelaku tidak bisa menunjukkan izin apa pun, kemudian petugas mengamankan empat pelaku diduga sebagai pekerja tambang emas ilegal guna dibawa ke Mapolres Nagan Raya, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Pratama.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020