• Beranda
  • Berita
  • Kementan sebut UU Cipta Kerja beri kemudahan petani memulai usaha

Kementan sebut UU Cipta Kerja beri kemudahan petani memulai usaha

23 Oktober 2020 18:58 WIB
Kementan sebut UU Cipta Kerja beri kemudahan petani memulai usaha
Ilustrasi - Petani menyemprotkan cairan pestisida pada tanaman bawang merah di Kebun Baru, Kayu Aro Barat, Kerinci, Jambi, Jumat (7/8/2020). (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pras.)

Jadi regulasi yang tadinya tumpang tindih sudah disederhanakan. Perizinan yang rumit juga sudah dipermudahkan

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan Erizal Jamal menilai bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster pertanian mewujudkan pembukaan investasi dan kemudahan izin berusaha yang lebih tersistem.

Menurut Erizal, subtansi umum dalam UU Cipta Kerja adalah mempermudah aturan lama menjadi aturan baru yang bisa diakses oleh semua pihak, termasuk para petani yang ingin memulai usaha kecil dan menengah.

"Jadi regulasi yang tadinya tumpang tindih sudah disederhanakan. Perizinan yang rumit juga sudah dipermudahkan. Kenapa? karena kewenangan di daerah baik kota maupun kabupaten sudah masuk satu sistem di pemerintah pusat," kata Erizal dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Peneliti: UU Cipta Kerja utamakan produksi pertanian lokal

Erizal menjelaskan UU Cipta Kerja sudah sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo yakni membuka akses lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.

Selain itu, lanjut dia, payung hukum yang meringkas 79 UU dan menyatukan 11 klaster menjadi satu aturan, bahkan mengatur konsekuensi kebijakan impor yang harus berorientasikan pada kepentingan petani.

"Ketentuan impor di pasal 14 harus memperhatikan kepentingan petani. Kan sejauh ini seolah-olah kita dianggap berpihak pada impor," kata dia.

Baca juga: Peneliti apresiasi relaksasi kebijakan impor benih di UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster pertanian sempat menimbulkan polemik di kalangan pengamat karena dianggap berpotensi memperluas impor pangan. Padahal,hingga saat ini prioritas utama dalam memenuhi kebutuhan pangan adalah produksi dalam negeri yang sejalan dengan rumusan UU Pangan Pasal 3.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, pemenuhan kebutuhan pangan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. Dengan basis itu, pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri tetap mengutamakan produksi dalam negeri.

Baca juga: Peneliti: UU Cipta Kerja jadikan impor pemenuhan pangan dalam negeri

Baca juga: Peneliti: UU Cipta Kerja buka peluang tingkatkan investasi pertanian

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020