Informasi yang mengatasnamakan Dinas Kesehatan DKI Jakarta tersebut menyertakan tautan bagi penerima pesan untuk mengisi data dan meminta data tersebut di-isi paling lambat 21 Oktober 2020 pukul 23:00.
Berikut isi lengkap pesan itu:
"Pendataan Imunisasi Covid-19 untuk Tenaga Medis dan Non Medis oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
.....
Mohon untuk diisi paling lambat Rabu, 21 Oktober 2020, Jam 23.00. Terima Kasih."
Namun, apakah Dinas Kesehatan DKI Jakarta benar mengeluarkan informasi resmi terkait pendataan imunisasi COVID-19 itu?
Penjelasan:
Pesan tersebut adalah hoaks. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengadakan pendataan imuniasai COVID-19 untuk tenaga medis dan non medis melalui pesan berantai.
Mengutip laman Jala Hoaks, kegiatan resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, seperti pendataan, akan berupa pengiriman surat permohonan resmi yang ditandatangi oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan ditujukan kepada seluruh fasilitas kesehatan di DKI.
Format pendataan pun sesuai dengan lampiran surat dan dikumpulkan melalui puskesmas sesuai dengan alamat dari setiap fasilitas kesehatan.
"Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tidak bertanggung jawab terhadap data yang telah terinput ke dalam sistem yang beredar dan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan pesan sejenis yang berasal dari oknum yang dapat menyalahgunaan data pribadi yang telah terkumpul dalam sistem tersebut," demikian keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta sebagaimana terdapat dalam laman Jala Hoaks.
Klaim: Beredar pesan pendataaan imunisasi COVID-19
Rating: Hoaks
Cek fakta: Cek fakta: Vaksin COVID-19 dapat merusak DNA seseorang?
Cek fakta: Pria di Suriah dihukum mati karena bukan muslim? Ini penjelasannya
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020