Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bakal melaksanakan rapat paripurna persetujuan penggunaan hak angket terhadap Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah pekan depan.Pengusulan hak angket kita paripurna hari Selasa depan
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin mengatakan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRA telah menjadwalkan paripurna persetujuan hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh dilaksanakan pada Selasa, 27 Oktober 2020.
"Pengusulan hak angket kita paripurna hari Selasa depan, setelah pengumuman hasil seleksi KIA (Komisi Informasi Aceh)," kata Safaruddin, di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, para inisiator telah menyerahkan dokumen usulan hak angket kepada Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, berkas tersebut disetujui dan ditandatangani oleh 50 persen lebih anggota dewan.
Usulan hak untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian itu dirasa perlu, guna melihat lebih dalam terhadap masalah yang ada pada materi interpelasi sebelumnya.
Safaruddin menyebutkan, penggunaan hak angket ini baru bisa dilaksanakan jika rapat paripurna nantinya dihadiri sebanyak 61 dari total 81 anggota DPRA.
"Hak angket harus dihadiri 61 orang, dan pada pengambilan keputusan nanti baru dua per tiga dari keseluruhan anggota DPRA," ujar politikus Partai Gerindra itu pula.
Baca juga: Plt Gubernur berharap kabupaten/kota cairkan insentif tenaga medis
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020