• Beranda
  • Berita
  • Jaksa agendakan pemanggilan ulang saksi kasus proyek panggung peresean

Jaksa agendakan pemanggilan ulang saksi kasus proyek panggung peresean

24 Oktober 2020 00:29 WIB
Jaksa agendakan pemanggilan ulang saksi kasus proyek panggung peresean
Kajari Mataram Yusuf ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kejari Mataram, kompleks perkantoran di Lingkar Selatan, Kota Mataram, NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kita panggil lagi. Kemarin kan baru panggilan pertama

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengagendakan pemanggilan ulang sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan panggung peresean di Desa Sesait, Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Kejari Mataram Yusuf, di Mataram, Jumat, mengatakan pemanggilan ulang terhadap sejumlah saksi diagendakan karena mangkir pada panggilan pertamanya.

"Kita panggil lagi. Kemarin kan baru panggilan pertama. Kalau tidak datang, dipanggil lagi," kata Yusuf.

Mereka yang mangkir dalam panggilan pertama sebagai saksi, antara lain mantan Sekdes Sesait, Camat Kayangan, serta mantan Plt Kades Sesait tahun 2019.

"Salah satunya memang sudah konfirmasi tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Untuk yang dua lagi, tidak ada kabar," ujarnya.

Rangkaian pemeriksaan ini, lanjutnya, merupakan upaya penyidik dalam menguatkan alat bukti kasus. Dasarnya, dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Utara.

Dalam temuannya, inspektorat menyimpulkan ada kerugian negara yang muncul dalam pengerjaan proyek yang kini kondisinya tidak dapat difungsikan sebagai ajang pertunjukan seni pertarungan tradisional Suku Sasak itu.

Angka kerugiannya, senilai proyek pembangunan yang menelan DD/ADD Sesait Tahun 2019 dengan nominal Rp640 juta. Jaksa menyatakan angka kerugian itu sebagai "total loss".

"Nantinya kalau temuan itu belum jelas, kami akan pakai BPKP. Dari itu kita akan lihat faktanya, siapa yang berperan," ujarnya pula.

Pada tahun 2019, Desa Sesait mengelola DD Rp2,45 miliar dengan ADD Rp1,433 miliar, ditambah dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp235,15 juta.

Dalam penyampaian LKPJ tahun 2019, BPD Sesait mempertanyakan proyek fisik desa yang diduga bermasalah. Selain panggung peresean, BPD Sesait menanyakan proyek rehabilitasi kantor desa senilai Rp185,08 juta yang hanya terealisasi tiang pilar saja.

Kemudian, proyek fisik lain yang kurang jelas dalam laporannya, pembuatan jalan permukiman Rp18,28 juta, pengerasan jalan lingkungan Rp102,75 juta, peningkatan jalan desa Rp297,13 juta.

Ada juga terkait program Festival HUT Desa Sesait yang menelan anggaran Rp103,73 juta. Kemudian dana rehabilitasi rumah adat pascagempa Rp642,9 juta, pembinaan lembaga adat Rp17,34 juta, peningkatan produksi tanaman pangan Rp339,3 juta, serta peningkatan produksi peternakan Rp37,96 juta.
Baca juga: Kajari Mataram: OTT kadispar terkait permintaan "fee" proyek
Baca juga: Kajari Lombok Tengah targetkan kasus bibit kedelai segera tuntas

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020