• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR: Perpres pelibatan TNI berantas terorisme harus sesuai UU

Anggota DPR: Perpres pelibatan TNI berantas terorisme harus sesuai UU

24 Oktober 2020 13:08 WIB
Anggota DPR: Perpres pelibatan TNI berantas terorisme harus sesuai UU
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin (Dok Humas PDIP Jabar)

Anggota Komisi I DPR RI TB. Hasanuddin menilai Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme harus sesuai dengan Undang-Undang induknya yaitu UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Aksi Terorisme.

“Perpres ini harus sesuai dengan kedua UU induknya, yaitu UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme," kata TB. Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Hal itu dikatakannya dalam Webinar bertajuk Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme" yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya (UNSRI), Jumat (23/10).

Menurut Hasanuddin, saat ini DPR dan Pemerintah sedang membahas substansi pada pasal-pasal yang dianggap penting untuk memastikan bahwa Perpres ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Induknya.

Dia memberikan catatan pada pasal 5 mengenai kegiatan dan operasi penangkalan yang ditetapkan oleh Panglima TNI, namun juga harus berdasarkan perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

"Saya menyarankan bahwa operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan Perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI," ujarnya.

Selain itu menurut dia, dalam pasal penindakan dan pemulihan, dirinya setuju dengan pengaturan tersebut karena telah sesuai dengan UU TNI dan UU Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: TNI miliki kemampuan tangani terorisme

Baca juga: Menhan: Tepat libatkan TNI tangani terorisme

Baca juga: Kopassus TNI AD profesional tangani terorisme

Baca juga: Komnas HAM dorong evaluasi Draf Perpres tentang TNI dan terorisme

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020