• Beranda
  • Berita
  • DKPP: Pemeriksaan pelanggaran etik mengedepankan edukasi

DKPP: Pemeriksaan pelanggaran etik mengedepankan edukasi

24 Oktober 2020 19:32 WIB
DKPP: Pemeriksaan pelanggaran etik mengedepankan edukasi
Anggota DKPP Ida Budhiati. ANTARA/HO-Humas DKPP

Sanksi diberikan sebagai pilihan terakhir sebagai 'ultimum remedium' setelah dipertimbangkan dari aspek filosofi, sosiologis, dan kondisi konkretnya.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menyatakan setiap pemeriksaan pelanggaran kode etik selalu mengedepankan edukasi.
 
"Paradigma DKPP di dalam mengemban tugas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik adalah mengedepankan edukasi kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu," kata Ida dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu
 
Menurut Ida, hal ini dapat dikonfirmasi di dalam data kuantitatif penanganan perkara DKPP sejak 2012 hingga sekarang.

Baca juga: Dugaan pelanggaran etik, DKPP jadwal sidangkan Ketua KPU Jeneponto
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, putusan DKPP mengonfirmasi bahwa lebih banyak yang direhabilitasi daripada yang diberikan sanksi.

Dari sejumlah sanksi yang diberikan DKPP itu, kata dia, dalam kategori yang sangat ringan dalam bentuk teguran tertulis.
 
Menurut Ida, mengedepankan edukasi daripada sanksi-sanksi itulah menjadi paradigma DKPP dalam penanganan kode etik ini.
 
Sanksi diberikan sebagai pilihan terakhir sebagai ultimum remedium atau ‘obat terakhir’ setelah dipertimbangkan dari aspek filosofi, sosiologis, dan kondisi konkretnya.
 
Jika memang tidak ada hal-hal yang bisa meringankan, lanjut dia dengan sangat terpaksa DKPP menjatuhkan sanksi yang terberat.
 
DKPP ingin membangun sebuah pemahaman bahwa lembaga tersebut bukanlah lembaga yang menakutkan.

Baca juga: Langgar kode etik, tiga anggota Panwascam di Cianjur diberhentikan
 
DKPP memahami bahwa salah satu modal penyelenggara pemilu adalah kepercayaan sehingga yang dilakukan oleh DKPP adalah di dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik itu berorientasi menjaga kehormatan institusinya, menjaga kredibilitas, dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.
 
"Sekali lagi melalui data DKPP terkonfirmasi rekayasa sosial yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Dalam pandangan saya sekurang-kurangnya pembentuk undang-undang telah berhasil di dalam mendesain sistem etika penyelenggara pemilu, negara kita hari ini mempunyai kelembagaan penyelenggara pemilu yang terjaga kehormatan dan kemandiriannya," kata Ida.
 
Ida juga menyampaikan harapan pada tim pemeriksa daerah atau TPD agar terinternalisasi di dalam melakukan pemeriksaan perkara untuk memegang prinsip praduga beretika.
 
Meskipun di dalam pergaulan-pergaulan penyelenggaraan pemilu TPD mempunyai data dan informasi berkaitan dengan kasus-kasus konkret, menurut Ida, dalam kedudukannya sebagai pemeriksa etik wajib menginternalisasi prinsip-prinsip pemeriksaan perkara praduga beretika.
 
"Jadi, kami tidak boleh pagi-pagi sudah berprasangka bahwa dia ini melanggar etika penyelenggara pemilu," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020