• Beranda
  • Berita
  • Gugus Tugas COVID-19 diminta pantau protokol kesehatan di bioskop

Gugus Tugas COVID-19 diminta pantau protokol kesehatan di bioskop

25 Oktober 2020 19:02 WIB
Gugus Tugas COVID-19 diminta pantau protokol kesehatan di bioskop
Pekerja Bioskop XXI menggunakan alat pelindung wajah dan masker saat dilaksanakan pemeriksaan kesiapan bioskop beroperasi kembali di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Pemprov DKI Jakarta akan membuka bioskop di Jakarta untuk beroperasi kembali dengan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

dengan pembiaran maka akan menyebabkan semakin hari akan menjadikan pengabaian terhadap semua aturan dan prosedur dalam masa pandemi COVID-19

Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) merekomendasikan Gugus Tugas COVID-19 dan Dinas Kesehatan memantau penerapan secara ketat protokol kesehatan di bioskop-bioskop yang sudah buka kembali untuk umum di tengah pandemi.

"Penerapan protokol kesehatan adalah bersifat wajib. Tentunya apabila telah mendapatkan izin operasional untuk kembali dibukanya bioskop-bioskop, khususnya di DKI Jakarta dan sekitarnya, maka dalam hal pengawasan harus dilakukan setiap hari, baik oleh Gugus Tugas COVID-19 setempat maupun Dinas Kesehatan," kata Ketua PDIB James Allan Rarung kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.

Ia menuturkan apabila ditemukan terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku maka harus diberikan sanksi secara tegas kepada pihak pengelola bioskop.

"Karena apabila hal tersebut dibiarkan meskipun dianggap yang dilanggar adalah hal kecil, namun dengan pembiaran maka akan menyebabkan semakin hari akan menjadikan pengabaian terhadap semua aturan dan prosedur dalam masa pandemi COVID-19 ini," kata dia.

Baca juga: Bamsoet: Jangan terburu buka operasional bioskop di tengah pandemi

Menurut James, jika pengabaian terhadap protokol kesehatan dan semua aturan terjadi, tentu saja pada lokasi-lokasi bioskop yang mengabaikan aturan itu, berpotensi besar terjadinya klaster-klaster terinfeksi COVID-19.

Ia menuturkan bahwa penggunaan masker dan kaca mata pelindung serta menjaga jarak tempat duduk harus dipatuhi oleh setiap orang guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru itu.

Alangkah baiknya juga, kata dia, pada ruangan tertutup tersebut dilengkapi dengan sistem sirkulasi udara yang memadai, di mana udara di dalam ruang tempat pemutaran film secara periodik dikeluarkan, misalnya dengan pemasangan alat "exhaust fan".

Dengan demikian, kata dia, sirkulasi udara pada ruangan tertutup seperti di bioskop akan terjaga dengan baik.

"Pada intinya adalah patuh dalam menjalankan protokol kesehatan dan fungsi pengawasan setiap hari serta sanksi tegas bagi yang melanggar," tutur James.

Baca juga: Menonton bioskop di kala pandemi
Baca juga: Empat bioskop CGV buka hari ini
Baca juga: IDI Jateng: Pastikan protokol kesehatan dipatuhi sebelum buka bioskop

 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020