Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 16/INS/X/HKU/2020 mengenai pembatasan kegiatan di area publik, usaha kepariwisataan, serta aktivitas keagamaan dan sosial kemasyarakatan guna menekan penularan COVID-19.
"Acara resepsi pernikahan yang sebelumnya tidak diperkenankan dilaksanakan di rumah, kini sudah diperbolehkan dilaksanakan di rumah," kata Wakil Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Senin.
"Warga yang akan melaksanakan resepsi pernikahan di rumah harus mendapatkan izin dari Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi. Sebelum acara dilaksanakan petugas dari tim Satgas COVID-19 Kecamatan terlebih dahulu akan melakukan verifikasi," kata Maulana.
Ia mengatakan bahwa tim pengawas dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 akan memantau penerapan protokol kesehatan dalam acara resepsi pernikahan di rumah dan menjalankan penindakan jika menemukan pelanggaran.
Pemerintah Kota Jambi sebelumnya hanya memperkenankan pelaksanaan acara resepsi pernikahan di gedung dengan pembatasan jumlah tamu dan peniadaan jamuan makanan secara prasmanan. Relaksasi dalam pelaksanaan acara resepsi dilakukan setelah kasus COVID-19 di Jambi menurun.
Selain memberikan relaksasi pembatasan aktivitas dalam pelaksanaan acara resepsi pernikahan, Pemerintah Kota Jambi memperpanjang batasan waktu aktivitas warga di luar rumah dari sebelumnya sampai pukul 21.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB.
Area publik seperti di Tugu keris Siginjei Kota Jambi yang sebelumnya ditutup kini juga sudah dibuka kembali dengan batasan waktu aktivitas hingga pukul 23.00 WIB.
"Relaksasi ini akan dievaluasi pelaksanaannya, jika terjadi lonjakan penularan COVID-19 bisa jadi akan dilakukan pengetatan kembali," kata Maulana.
Baca juga:
16 santri Ponpes Al Hidayah Jambi positif COVID-19
Jambi tambah tempat isolasi baru bagi pasien COVID-19
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020