Peneliti Indef M. Rizal Taufikurahman berharap UU Cipta Kerja dapat mewujudkan harmonisasi pemerintah pusat dan daerah sehingga tujuan utamanya dalam mendorong investasi dan membuka lapangan kerja bisa tercapai.Perlu keterlibatan partisipasi publik dalam merumuskan peraturan pemerintah dalam implementasi Omnibus Law
"Perlu dipertimbangkan bagaimana investasi bisa meningkat, lapangan kerja juga meningkat dan bisa menyerap tenaga kerja. Kita berharap UU ini mampu mewujudkan itu melalui harmonisasi pusat dan daerah," katanya dalam webinar bertajuk Omnibus Law: Wujud Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah?, di Jakarta, Senin.
Rizal menuturkan salah satu cara utamanya yakni dengan mendorong partisipasi publik dan pemangku kepentingan terkait agar bisa dilibatkan secara penuh dalam aturan turunan UU Cipta Kerja.
"Perlu keterlibatan partisipasi publik dalam merumuskan peraturan pemerintah dalam implementasi Omnibus Law ini. Kalau tidak, ya tidak akan efektif lagi," katanya.
Rizal juga menyarankan agar pencabutan wewenang daerah dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dipertimbangkan ulang dan substansinya tetap sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009.
Ia menambahkan UU Cipta Kerja sebaiknya tidak perlu merasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah ke pemerintah pusat.
"Jadi semangatnya tetap desentralisasi, mendekatkan pelayanan masyarakat dan menyelesaikan masalah sesuai dengan daerah masing-masing," katanya.
Menurut Rizal, potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) secara nyata akan menstimulus penurunan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) riil hampir di semua provinsi.
Dalam simulasinya, penurunan PDRB riil di level provinsi beragam pada rentang -0,22 persen hingga -9,38 persen, di mana provinsi paling rendah di Indonesia Timur dan paling tinggi di mayoritas Pulau Jawa.
"Sehingga UU ini tidak menstimulus fiskal terdistribusi secara merata, justru penurunan terjadi dan dampaknya ke PDB nasional," imbuhnya.
Dalam catatan Indef, UU Cipta Kerja Klaster Pemerintah Daerah dinilai telah menghidupkan kembali kewenangan pusat yang sentralistik. Padahal, setelah reformasi, pelayanan masyarakat harus didorong melalui otonomi daerah.
Menurut Indef, dalam UU Cipta Kerja tersebut, kewenangan daerah dikurangi dalam berbagai perizinan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), tata ruang hingga lingkungan hidup.
Baca juga: Indef: Reduksi kewenangan daerah berpotensi turunkan investasi
Baca juga: Presiden: UU Cipta Kerja jadi jalan reformasi struktural bagi UMKM
Baca juga: Bertemu Kadin Indonesia, Amerika Serikat sambut positif UU Cipta Kerja
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020