"Momentum hari besar keagamaan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kampanye, dengan catatan harus mematuhi aturan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlevi di Mentok, Senin.
Menurut dia, pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2020 berlangsung selama 71 hari hingga tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember 2020 dan tidak ada jeda libur.
"Dengan ketentuan itu, kami tidak bisa melarang pelaksanaan kampanye pada hari besar keagamaan yang ada dalam rentang waktu tersebut," katanya.
Baca juga: Bamsoet dorong KPU dan Bawaslu evaluasi setiap tahapan pilkada
Meskipun demikian, kata Rio, aturan dalam berkampanye sudah diberikan kepada seluruh peserta dan tim kampanye hendaknya dipatuhi, salah satunya tidak menggelar kampanye di tempat ibadah dan politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Momentum hari raya keagamaan itu masih bisa dimanfaatkan untuk kampanye, namun hendaknya tidak dilaksanakan di tempat ibadah, misalnya bisa saja di rumah warga atau di lokasi yang sudah disepakati," katanya.
Selain mematuhi aturan kampanye, kata Rio, para peserta juga diwajibkan untuk mematuhi aturan protokol kesehatan guna mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.
"Tetap disiplin laksanakan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah peserta agar Pilkada 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19 di daerah ini," katanya.
Baca juga: Bawaslu RI mencatat 612 pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye
Baca juga: Masker jangan dimanfaatkan berpolitik di masjid, sebut Bawaslu Kepri
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020