Imbauan itu disampaikan oleh Sekretaris Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarrudin agar tidak terjadi kembali lonjakan kasus COVID-19 di ibu kota setelah libur panjang.
"Intinya pemerintah tetap mengantisipasi akhir libur panjang ini dengan menekankan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan yang sudah berlaku saat ini," kata Iqbal saat dihubungi, Senin.
Masyarakat diimbau agar tidak hanya menjaga protokol kesehatan saat berlibur ke luar kota tapi juga pada saat berlibur di dalam kota.
Iqbal meminta masyarakat menjalankan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak sesuai dengan imbauan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 507 Tahun 2020 tentang Antisipasi Cuti Bersama dan Libur Panjang.
Baca juga: Polda Metro Jaya perpanjang peniadaan ganjil-genap hingga 8 November
Baca juga: PSBB transisi DKI Jakarta diperpanjang hingga 8 November 2020
Selama masa liburan itupun, Pemkot Jakarta Pusat akan mengawasi tak hanya tempat-tempat hiburan namun juga fasilitas-fasilitas umum.
"Kita pastikan akan melakukan pengawasan protokol kesehatan di tempat umum, pusat perbelanjaan, rumah ibadah, pasar tradisional, dan transportasi umum,” ujar Iqbal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah menarik rem darurat karena terjadi lonjakan kasus pada Agustus 2020 akibat adanya libur panjang.
Karena itu, pada Oktober 2020 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kembali, Pemprov DKI mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan sehingga tak ada lonjakan kasus positif COVID-19.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020