• Beranda
  • Berita
  • Program Pemkot Tasikmalaya tetap berjalan meski walikotanya ditahan

Program Pemkot Tasikmalaya tetap berjalan meski walikotanya ditahan

26 Oktober 2020 17:32 WIB
Program Pemkot Tasikmalaya tetap berjalan meski walikotanya ditahan
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf memberikan keterangan pers terkait roda pemerintahan daerah pasca penahanan Wali Kota Tasikmalaya di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (26/10/2020). (ANTARA/HO-Pokja Pemkot Tasikmalaya)
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf menyampaikan, seluruh program pembangunan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, termasuk penanganan wabah COVID-19 tetap berjalan menjelang akhir tahun anggaran 2020 meski saat ini Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan oleh penyidik KPK terkait kasus suap.

"Para kepala perangkat daerah tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya lebih bersungguh-sungguh, terlebih pada saat program pembangunan sedang berjalan menjelang akhir tahun anggaran," kata Muhamad Yusuf saat jumpa pers di Kota Tasikmalaya, Senin.

Ia mengatakan penahanan orang nomor satu di Kota Tasikmalaya oleh KPK tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan, termasuk program pembangunan daerah termasuk saat ini sedang penanganan COVID-19 tetap berjalan.

Baca juga: KPK duga Budi Budiman beri suap Rp700 juta terkait pengurusan DAK

Baca juga: Sekda pastikan pelayanan normal meski Wali Kota Tasikmalaya ditahan


Pemkot Tasikmalaya, kata dia, sudah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar roda pemerintahan harus berjalan seperti biasa di bawah tanggung jawab Wakil Wali Kota Tasikmalaya.

"Selaku wakil wali kota saya menjamin bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan seperti pada mestinya tanpa gangguan yang berarti," katanya.

Selama Wali Kota Tasikmalaya menjalani proses hukum, kata Yusuf, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, dan juga DPRD Kota Tasikmalaya untuk memastikan roda pemerintahan daerah tetap normal.

Hasil koordinasi itu, kata dia, maka berdasarkan undang-undang jabatan wakil wali kota memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas wali kota yang berhalangan hadir sementara maupun sedang menjalani proses hukum.

"Sesuai undang-undang bahwa wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara," katanya.

Adanya kasus yang menjerat wali kota itu, Yusuf menyampaikan prihatin dan berharap permasalahan tersebut secepatnya selesai dengan hasil putusan sidang yang seadil-adilnya.

"Saya menyampaikan keprihatinan sangat mendalam atas penahanan Pak Wali Kota oleh penyidik KPK terhitung Jumat 23 Oktober 2020, semoga diberi kekuatan dalam menghadapi ini," kata Yusuf.

Sebelumnya, KPK memanggil Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkot Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Tahun Anggaran 2018.

KPK pada 26 April 2019 telah mengumumkan Budi Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK.

Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK Pemkot Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Purnomo merupakan mantan Kepala Seksie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah di sembilan kabupaten.

Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah Kantor Wali Kota Tasikmalaya, Kantor Dinas PUPR Tasikmalaya, Kantor Dinas Kesehatan Tasikmalaya, dan RSUD Dr Soekardjo, Tasikmalaya.*

Baca juga: Konstruksi perkara Wali Kota Tasikmalaya sebagai tersangka

Baca juga: KPK tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020