Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Senin, menyebutkan saksi-saksi tersebut, di antaranya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan, dan ahli.
"Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan, artinya akan ada tersangka. Namun, hingga kini Kejati Aceh belum menetapkan tersangkanya," kata Munawal Hadi.
Dugaan korupsi pembangunan di pedalaman Aceh yang diusut tersebut, yakni ruas jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara hingga Gelombang di Kota Subulussalam dengan anggaran Rp11,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018.
Baca juga: Kejati Aceh periksa ahli terkait kasus korupsi Rp11,6 miliar
Munawal Hadi menyebutkan ada dugaan penyimpangan spesifikasi dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut.
Penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.
"Tersangka belum dalam kasus ini belum ditetapkan. Penetapan tersangka setelah ada alat bukti. Penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan keterangan pihak terkait. Kami memastikan Kejati Aceh serius mengusut tuntas kasus ini," kata Munawal Hadi.
Menyangkut kerugian negara, Munawal Hadi mengatakan bahwa tim penyidik akan memaparkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP akan mengaudit hasil pemaparan tersebut, sehingga didapat berapa kerugian negara yang ditimbulkannya.
"Materi yang dipaparkan kepada BPKP berdasarkan keterangan ahli. Penyidik juga sudah memintai keterangan ahli guna mengetahui spesifikasi pekerjaan apa saja dalam pembangunan jalan tersebut yang dilanggar," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejati Aceh periksa 12 saksi kasus korupsi pembangunan jalan
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020