• Beranda
  • Berita
  • Kota Depok satu-satu daerah zona merah COVID-19 di Jabar

Kota Depok satu-satu daerah zona merah COVID-19 di Jabar

26 Oktober 2020 20:56 WIB
Kota Depok satu-satu daerah zona merah COVID-19 di Jabar
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil. (Dok Humas Pemprov Jabar)
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan Kota Depok menjadi satu-satunya wilayah di Provinsi Jabar yang berstatus zona merah COVID-19.

"Sebelumnya sempat tujuh wilayah zona merah, lima, tiga, dua pekan lalu, Kabupaten Bekasi dan Cirebon, sekarang tinggal satu, yaitu Kota Depok," kata Kang Emil di Bandung, Senin.

Ia menuturkan berdasarkan kajian epidemiologi dalam sepekan terakhir diketahui hasilnya bahwa Kota Depok kembali menjadi zona merah COVID-19 karena adanya peningkatan kasus COVID-19 pada kluster keluarga dan perkantoran.

"Jadi Kota Depok kembali merah karena pergerakan, kluster rumah dan perkantoran, itu ternyata masih meningkat," kata Kang Emil.

Baca juga: Rumah khusus isolasi mandiri disediakan bagi pasien COVID-19 di Depok

Baca juga: Pemkot Depok data faskes yang dijadikan tempat vaksinasi COVID-19


Walaupun zona merah COVID-19 di Provinsi Jabar tinggal menyisakan satu wilayah, namun Kang Emil, tingkat positivy rate atau jumlah orang yang terkonfirmasi positif dari 100 persen tes polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan masih tinggi.

"Dan yang kurang baik adalah jumlah positify rate. Orang yang positif dari 100 persen tes PCR masih tinggi, di 17 persen, idealnya harus di lima persen," ujarnya.

Pihaknya juga terus melakukan penegakan aturan terkait penerapan protokol pencegahan COVID-19 dan hingga saat ini, sedikitnya tercatat 32.800 pelanggaran protokol COVID-19 dimana 30.000 di antaranya dilakukan oleh individu.

"Jadi aturan pelanggaran protokol COVID-19 terus kita tingkatkan. Dari 32.800 pelanggaran, 30.000-nya adalah pelanggaran individu," kata dia.*

Baca juga: Ponpes Al-Hamidiyah Depok jadi percontohan protokol kesehatan COVID-19

Baca juga: Jawa Barat siap menerima penyuntikan vaksin COVID-19

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020