Penasihat hukum pemilik Maxima Grup Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menyatakan kliennya tidak puas dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan kewajiban membayar uang pengganti Rp10,728 triliun."Kami kecewa dengan putusan itu karena saya lihat pertimbangan-pertimbanganya tidak detail dan matang," ungkap Soesilo.
"Kami akan berkoordinasi dengan klien dan mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu. Tentu kami akan ketemu Pak Heru dulu karena tadi kita tidak sempat ketemu tapi hanya 'online' saja, kita tentu tidak puas dan merasa kecewa," kata Soesilo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam.
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun kepada Heru Hidayat karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang.
"Kami kecewa dengan putusan itu karena saya lihat pertimbangan-pertimbanganya tidak detail dan matang," ungkap Soesilo.
Baca juga: Hakim: Heru Hidayat gunakan Jiwasraya untuk foya-foya di kasino
Soesilo menyatakan hakim sendiri mengungkapkan hampir 90 persen persoalan dalam perkara tersebut adalah masalah pasar modal.
"Ada 'insider trading', ada manipulasi pasar semuanya jelas. Kami tetap berpandangan sebenarnya itu wilayah pasar modal, tidak bisa UU 40 tahun 2014 tentang Pasar Modal itu dielaborasi dengan SEMA No.7 karena sepanjang UU Pasar Modal tidak mengatur sebagai tindak pidana korupsi, ya tidak bisa dikorupsikan jadi tetap menggunakan UU Pasar Modal," tambah Soesilo.
Selanjutnya terkait kerugian negara yang mencapai Rp16,807 triliun juga tidak memuaskan Soesilo.
"Saya lihat majelis langsung mengambil alih laporan hasil pemeriksaan BPK yang konon langsung dibagi dua mestinya tidak bisa begitu, Rp12 triliun menjadi Rp6 triliun (dibebankan ke Heru) dan Rp6 triliun (dibebankan ke Benny Tjokro) ini hal yang sulit bagi kami menerima putusan itu," ungkap Soesilo.
Baca juga: Hakim wajibkan pengelola saham Jiwasraya bayar Rp10,728 triliun
Persoalan lain menurut Soesilo adalah masih ada saham-saham di Jiwasraya.
"Saham-saham itu masih bisa dijual tapi sama sekali tidak menjadi pertimbangan, itu jadi milik siapa sekarang?" kata Soesilo.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Heru Hidayat melakukan korupsi secara terorganisir secara baik sehingga sulit mengungkap perbuatannya, terdakwa menggunakan tangan-tangan pihak lain dalam jumlah sangat banyak untuk menjadi "nominee".
Baca juga: Pengelola saham Jiwasraya Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup
"Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk foya-foya yaitu melakukan perjudian sedangkan nasabah asuransi Jiwasraya yang jumlahnya sangat banyak tidak dapat menerima manfaat dari tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit sehingga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi," kata ketua majelis hakim Rosmina.
Selanjutnya perbuatan Heru, menurut hakim juga menggunakan pengetahuan yang dimilikinya merusak dunia pasar modal dan meski bersikap sopan sekaligus sebagai kepala keluarga tapi karena Heru tidak merasa bersalah dan tidak menyesali sehingga sikap sopan dan status kepala keluarga itu menjadi terhapus.
Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto juga dijatuhi vonis seumur hidup.
Baca juga: Nasabah: Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya agar dihukum berat
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020