• Beranda
  • Berita
  • PSBM di Kabupaten Bekasi diperpanjang hingga 25 November 2020

PSBM di Kabupaten Bekasi diperpanjang hingga 25 November 2020

27 Oktober 2020 12:14 WIB
PSBM di Kabupaten Bekasi diperpanjang hingga 25 November 2020
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jabar, Alamsyah. (FOTO ANTARA/ Pradita Kurniawan Syah).

Kami mengikuti kebijakan Pemprov Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional Dalam Skala Mikro atau PSBM hingga 25 November 2020

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan kembali memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 25 November 2020 meski wilayah itu sudah berhasil keluar dari zona merah penyebaran kasus pada awal pekan ini.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan kebijakan ini diambil menyusul keputusan Provinsi Jawa Barat memperpanjang PSBB proporsional untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.

"Kami mengikuti kebijakan Pemprov Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional Dalam Skala Mikro atau PSBM hingga 25 November 2020," kata Alamsyah di Cikarang, Selasa.

Alamsyah menyatakan sesuai surat yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi tertanggal 26 Oktober 2020 kemarin, keputusan itu diambil mengingat penyebaran kasus COVID-19 di wilayah Bodebek masih belum menunjukkan penurunan.

"Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran COVID-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru," katanya.

Dia mengaku atas dasar itulah PSBB proporsional diperpanjang selama dua kali masa inkubasi terpanjang atau 28 hari terhitung 28 Oktober hingga 25 November mendatang.

Ia menjelaskan keputusan yang dikeluarkan tanggal 26 Oktober 2020  adalah Keputusan Gunernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.700-Hukham/2020 tentang perpanjangan ketujuh pemberlakuan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek.

"Isinya Bupati dan Wali Kota di wilayah Bodebek menerapkan PSBB proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah," katanya.

Dalam Keputusan Gubernur itu disebutkan, masyarakat yang berdomisili atau yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.

"Mereka juga diwajibkan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan COVID-19," demikian Alamsyah.

Baca juga: Kabupaten Bekasi sepakati terapkan PSBM

Baca juga: Pemkab Bekasi larang usaha kuliner layani makan di tempat

Baca juga: Peningkatan signifikan, GTPP COVID-19 Bekasi awasi aktivitas karyawan

Baca juga: Langgar PSBB, petugas gabungan segel Mal SGC Cikarang

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020