• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR apresiasi putusan terkait Benny Tjokro

Anggota DPR apresiasi putusan terkait Benny Tjokro

27 Oktober 2020 13:26 WIB
Anggota DPR apresiasi putusan terkait Benny Tjokro
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ed/ama/aa.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengapresiasi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro penjara seumur hidup.

Benny terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

"Saya mengapresiasi putusan tersebut, tentunya hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta-fakta terungkap dipersidangan," kata Sudding di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Benny Tjokro divonis penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya
Baca juga: Hakim: Benny Tjokro lakukan kolaborasi jahat korupsi Jiwasraya
Baca juga: Hakim wajibkan Benny Tjokro bayar uang pengganti Rp6,078 triliun


Dia mengatakan kalau melihat persoalan dalam kasus Jiwasraya adalah kejahatan "white collar crime" dilakukan orang-orang yang memiliki kekuasaan dan jaringan sehingga merugikan negara dan para nasabah.

Karena itu menurut dia sudah sepatutnya para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

Namun dia berharap kasus tersebut tidak berhenti pada para terdakwa namun dikembangkan ke pihak lain yang ikut dan turut serta dalam kejahatan tersebut untuk juga dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

Besaran vonis penjara itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Benny Tjokro divonis seumur hidup ditambah pidana denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020