Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia mengimbau agar Istana melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat jika pemberian itu untuk pribadi Presiden Joko Widodo.Berdasarkan catatan KPK, Presiden Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait dengan kepatuhan pelaporan gratifikasi.
"Melalui Direktorat Gratifikasi, kemarin KPK telah berkoordinasi kepada pihak Istana terkait dengan informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Staf Kepresidenan," kata Plt. Juru Bicara Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Pada hari Senin (26/10), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda dari Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia Hendra dengan CEO Damn! I Love Indonesia yang juga berprofesi sebagai pembawa acara Daniel Mananta.
Sepeda lipat tipe ecosmo 10 Sp Damn yang dibuat khusus untuk memperingati hari Sumpah Pemuda itu akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
"Kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh Pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," kata Ipi menambahkan.
Saat memberikan 15 sepeda lipat yang di pasaran bernilai sekitar Rp6 juta tersebut, Daniel Mananta mengatakan bahwa sepeda-sepeda itu 100 persen buatan dalam negeri hasil kolaborasi dengan PT Roda Maju Bahagia.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," ungkap Ipi.
Setelah laporan diterima, KPK akan menganalisis dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.
"Berdasarkan catatan KPK, Presiden Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait dengan kepatuhan pelaporan gratifikasi," ungkap Ipi.
Pada tahun 2017 KPK pernah memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar.
Pada saat itu Presiden Jokowi melaporkan gratifikasi ke KPK dengan total nilai Rp58 miliar dalam dalam bentuk berbagai barang, seperti jam tangan, perhiasan, cincin, pulpen hingga lukisan.
"Biasanya Presiden disiplin melaporkan setiap pemberian. Jangankan sepeda, perhiasan mahal saja dilaporkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi.
Gratifikasi, menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020