PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan papan pemantauan khusus dapat diimplementasikan di pasar modal pada pertengahan 2021 untuk melindungi investor dari perdagangan semu dan penciptaan harga yang tidak wajar.Implementasi tahap awal papan pemantauan khusus ini akan terjadi di akhir semester I atau awal semeter II di 2021
"Implementasi tahap awal papan pemantauan khusus ini akan terjadi di akhir semester I atau awal semeter II di 2021, dengan terlebih dahulu kita undangkan dan memberlakukan secara resmi aturannya sehingga semua pihak mengetahui betul bagaimana kriteria dan proses pencatatan perdagangan maupun pengawasan di papan pemantauan khusus dimaksud," kata Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi saat jumpa pers secara daring di Jakarta, Selasa.
Hasan menuturkan, untuk tahun ini BEI bersama Organsasi Regulator Mandiri (SRO) lainnya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyelesaikan rumusan pengaturan terkait papan pemantauan khusus tersebut.
Pada akhir tahun, diharapkan akan keluar pengaturan di tingkat peraturan bursa yang akan mengatur secara rinci baik tentang kriteria untuk perusahaan tercatat yang akan nantinya terseleksi menjadi penghuni atau pengisi papan pemantauan khusus itu dan juga pengaturan terkait pengawasan transaksi dan mekanisme perdagangan, serta penciptaan harga saham.
"Memang salah satu kriterianya misalnya yang memiliki harga yang di kisaran Rp50 per saham. Itu sebenarnya hanya salah satu kriteria di antara kriteria lainnya," ujar Hasan.
Hasan menambahkan, target lain BEI sampai akhir tahun ini adalah penyiapan infrastruktur sistem untuk papan pemantauan khusus tersebut mengingat papan pemantauan khusus merupakan papan baru setelah papan perdagangan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi yang ada di bursa.
Setelah itu, regulator akan memberlakukan fase transisi sebelum implementasi papan pemantauan khusus secara penuh mengingat hal tersebut juga perlu kesiapan dari sisi para pelaku pasar modal.
"Para perusahaan tercatat itu akan jauh lebih fair kalau sudah mengetahui betul apa kriteria yang memungkinkan saham mereka masuk ke dalam papan pemantauan khusus dimaksud dan juga para anggota bursa kita, front office dari sisi aplikasi anggota bursa yang tentu harus kita berikan waktu yang cukup," kata Hasan.
Baca juga: BEI targetkan rata-rata nilai transaksi harian 2021 Rp8,5 triliun
Baca juga: Akhir pekan, BEI suspensi Kresna Sekuritas
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020