Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan 23 jaksa untuk mengikuti seleksi sebagai jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus penyelidik dan penyidik KPK.Tes seleksi akan dimulai sekitar pertengahan November 2020
"Sejauh ini, pihak Kejaksaan Agung sudah mengirimkan 23 personel jaksa untuk ikut seleksi sebagai JPU KPK yang sekaligus juga sebagai penyelidik dan penyidik KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan 23 jaksa yang dikirim mengikuti seleksi itu atas permintaan KPK sendiri untuk nantinya dapat memperkuat bidang penindakan.
Ia mengatakan proses seleksi terhadap 23 jaksa itu akan digelar pada pertengahan November 2020.
"Tes seleksi akan dimulai sekitar pertengahan November 2020 meliputi asesmen oleh pihak ketiga yang independen, (tes) kesehatan, dan (tes) wawancara," ujar Ali.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengaku lembaganya saat ini membutuhkan penambahan sekitar 100 personel untuk memperkuat bidang penindakan.
"Tuntutan kebutuhan di Direktorat Penyidikan, Penyelidikan, dan Penuntutan, kami secara renstra (rencana strategis) masih ada penambahan 100 personel itu diperuntukkan bisa untuk misalnya spesialis "asset tracing", korwil, penyidik maupun penyelidik, dan penuntut," kata Karyoto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10).
Namun, kata dia, KPK akan memprioritaskan penambahan personel tersebut untuk bagian penyidikan dan penuntutan.
"Memang yang kami pilih berdasarkan prioritas adalah dua, penyidikan dan penuntutan," kata dia.
Baca juga: Pakar menilai RUU Kejaksaan meringankan kontrol terhadap Jaksa
Baca juga: Firli: KPK, Polri dan Kejaksaan bersinergi berantas korupsi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020