Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dengan Kejaksaan Agung bekerja sama untuk menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara guna meningkatkan tata kelola terkait keberlanjutan program.Program ini juga diprioritaskan kepada mereka yang terdampak pandemi COVID-19 dan belum menerima Bantuan Sosial (bansos) selama masa pandemi COVID-19
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja Rudy Salahuddin di Jakarta, Selasa, mengatakan optimalisasi penanganan hukum ini bermanfaat untuk mengatasi kerugian yang dapat timbul.
"Misalnya apabila ada penerima manfaat Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan maupun hubungan keperdataan dengan para mitra dan pihak-pihak terkait lainnya," katanya.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, yang berhak memperoleh manfaat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, penerima tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menerima berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2011 yaitu Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewas BUMN/BUMD.
"Program ini juga diprioritaskan kepada mereka yang terdampak pandemi COVID-19 dan belum menerima Bantuan Sosial (bansos) selama masa pandemi COVID-19," kata Rudy.
Pasal 31C Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja menyatakan peserta yang menerima bantuan namun ternyata terbukti memalsukan identitas wajib untuk melakukan ganti rugi.
Terkait kerja sama ini, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Feri Wibisono mengatakan pihaknya selaku anggota Komite Cipta Kerja siap memberikan pendampingan kepada manajemen untuk beberapa lingkup kegiatan.
Kegiatan itu antara lain pemberian bantuan hukum oleh Jamdatun dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Manajemen Pelaksana, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat.
Kemudian, pemberian pertimbangan hukum dengan memberikan Pendapat Hukum (legal opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (legal assistance) atas permintaan Manajemen Pelaksana.
Selain itu, Jamdatun memberikan bantuan kepada Manajemen Pelaksana atas tindakan hukum lainnya, yaitu pemberian jasa hukum serta menegakkan kewibawaan pemerintah sebagai negosiator/mediator atau fasilitator jika terjadi perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah.
Secara keseluruhan, penguatan kerja sama ini dapat memperbaiki kualitas proses tata kelola program Kartu Prakerja agar kredibilitas dan pelaksanaannya menjadi lebih baik serta layanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.
Baca juga: Anggota DPR minta evaluasi tuntas dugaan joki dalam kartu prakerja
Baca juga: Lewat dompet elektronik, Kartu Prakerja akselerasi inklusi keuangan
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020