"Menurut saya menjadi tidak bijak demo dalam kondisi seperti ini jika alasannya adalah menyalurkan aspirasi ruang itu sangat terbuka, kami sudah memulai kick off pembahasan rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, di situlah ruang bagi teman-teman serikat pekerja serikat buruh, ruang bagi pengusaha untuk duduk kembali merumuskan rancangan peraturan pemerintahnya," kata Menaker Ida dalam gelar wicara virtual yang diadakan Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Menaker: Upah Minimum 2021 sama dengan 2020
Dia mengatakan pandemi COVID-19 belum berakhir, dan vaksin sedang diupayakan sehingga mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menghindari kerumunan adalah upaya untuk mencegah penularan COVID-19.
Selain itu, Menaker Ida mengatakan tentu saja hak untuk melakukan judicial review juga sangat terbuka.
"Teman-teman kita yang belum merasa terakomodasi melalui peraturan pemerintah masih ada pilihan yaitu melakukan judicial review melalui peraturan pemerintah," tuturnya.
Di samping itu, Menaker Ida berharap sejumlah investasi yang masuk ke dalam negeri akan dapat menyerap tenaga kerja baik yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja akibat COVID-19 atau yang tidak bekerja.
"Mudah-mudahan semakin meluas kesempatannya setelah Undang-undang Cipta Kerja itu disahkan," ujar Menaker Ida.
Baca juga: Menaker: Subsidi gaji termin I jangkau 12.192.927 pekerja
Baca juga: Menaker: Subsidi gaji termin II disalurkan awal November 2020
Baca juga: Menaker jamin UU Cipta Kerja tetap sejahterakan pekerja
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020