"Hingga saat ini, tidak ada konfirmasi yang diterima oleh penyidik terkait alasan ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
KPK, Selasa memanggil Hugua yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP itu sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada yang bersangkutan dan telah diterima perwakilan dari yang bertempat tinggal di alamat yang sama dengan saksi," ungkapnya.
Selain Hugua, terdapat tiga saksi lainnya yang juga tidak memenuhi panggilan, yakni mantan Dirut PT Translingkar Kita Jaya Bambang Hartanto, Dirut PT Translingkar Kita Jaya Hilman Muhsin, dan mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Kementerian PUPR Hartanto.
"Penyidik belum memperoleh keterangan terkait ketidakhadiran para saksi," kata dia.
Ali mengatakan penyidik KPK akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk para saksi yang tidak hadir tersebut.
"KPK mengingatkan kepada para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," ujar Ali.
Selain Yuly, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS).
Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU) dan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR).
Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.
Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK dalami saksi soal mekanisme proyek Waskita libatkan subkontraktor
Baca juga: KPK panggil Dirut Waskita Beton Precast, sidik proyek PT WK
Baca juga: KPK panggil lagi Direktur Waskita Beton Precast sidik kasus IPDN Gowa
Baca juga: KPK menahan lima tersangka kasus korupsi proyek fiktif
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020