Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI mengacu pada aturan pemerintah terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang diputuskan untuk tidak naik dari 2019.karena sudah ada keputusan dari pemerintah pusat untuk tidak menaikan UMP, kita harus menghormatinya
"Kami di Pemprov baru dapat soal kebijakan dari pemerintah pusat bahwa UMP 2021 disamakan dengan UMP 2020, tentu kami di Pemprov DKI mengacu pada peraturan dan ketentuan yang ada," kata Riza di Jakarta, Selasa.
Baca juga: DPRD sarankan Pemprov DKI ikuti pemerintah pusat soal UMP 2021
Namun demikian, Riza menyebut bahwa pihaknya juga menyadari ada keinginan dari para pekerja supaya ada peningkatan upah, karenanya dia menyebut hal tersebut akan didiskusikan lebih lanjut.
"Kan apapun bentuk keputusannya itu kita harus hormati sesuai dengan kewenangan masing-masing, tentu karena sudah ada keputusan dari pemerintah pusat untuk tidak menaikan UMP, kita harus menghormatinya, namun masyarakat juga bukan berarti tidak boleh mengusulkan aspirasinya, nanti kita diskusinya dengan pemerintah pusat untuk mengambil sebuah keputusan berdasarkan sebuah proses pertimbangan yang masak dan cermat," ucap Riza.
Baca juga: Pemprov belum bahas UMP 2021 DKI Jakarta
Seperti diketahui, UMP tahun 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Tidak terkecuali di Jakarta juga diarahkan UMP 2021 untuk tidak akan mengalami kenaikan dari UMP 2020 dengan berkaca pada kondisi ekonomi Ibu Kota yang anjlok akibat wabah COVID-19.
Diketahui, UMP DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp4.276.349 per bulan, angka ini naik sekitar 8,51 persen atau setara Rp335.376 dibanding UMP 2019 lalu.
Baca juga: Serikat buruh tetap tolak kenaikan UMP DKI Jakarta
Naiknya UMP saat itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.
Sementara untuk rumus kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam surat edaran Menaker, disebutkan bahwa indikator kenaikan upah 8,51 persen merupakan penggabungan antara nilai inflasi nasional 3,39 persen sampai September 2019 dengan pertumbuhan PDB sebesar 5,12 persen.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020