• Beranda
  • Berita
  • Perda wajib masker di Kabupaten Gowa tekan penularan selama kampanye

Perda wajib masker di Kabupaten Gowa tekan penularan selama kampanye

27 Oktober 2020 21:09 WIB
Perda wajib masker di Kabupaten Gowa tekan penularan selama kampanye
Pj Bupati Gowa Andi Aslam Patonangi (kiri) bersama Ketua KPU Gowa Muhtar Muis. ANTARA/Dok.

Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan mulai diberlakukan pekan mendatang

Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan diharapkan mampu menekan laju penularan COVID-19 khususnya di masa kampanye Pilkada Gowa.

Penjabat Bupati Gowa Andi Aslam Patonangi, di Gowa, Selasa, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Wajib Menggunakan Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan bisa berimplikasi positif, baik dalam menekan laju penularan COVID-19 maupun menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa 2020.

"Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan akan mulai diberlakukan pada pekan mendatang. Saya harap seluruh masyarakat bisa patuh demi kebaikan bersama," ujarnya.

Ia mengatakan, Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan juga mengatur tentang pemberian sanksi. Namun, dirinya tidak berharap ada masyarakat yang diberikan sanksi karena melanggar perda tersebut.

Karena itu, dirinya bersama seluruh unsur pemerintah kabupaten hingga tingkat RT/RW terus mensosialisasikan dan mendorong kesadaran masyarakat.

Menurut dia, kehadiran Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatanmen jelang pencoblosan atau pemilihan kepala daerah, juga akan membantu penyelenggara pemilihan dalam menyukseskan pilkada.

"Di tengah tahapan pilkada, Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini sudah ditetapkan. Pekan depan akan mulai diterapkan secara penuh dan tentunya ini akan sangat membantu penyelenggara dalam menyukseskan pilkada," katanya lagi.

Selain itu, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi, sosialisasi tentang Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini juga sudah dilakukan oleh tim gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Nantinya, kata dia, masyarakat tidak lagi kaget karena sosialisasi ini sudah dilakukan sebelum penerapan peraturan daerah dilaksanakan secara penuh.

Ketua KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, diberlakukannya Perda Wajib Masker ini diharapkan mampu mengeliminir penularan COVID-19, apalagi pasangan calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan-Abd Rauf Malaganni Kr Kio sangat memperhatikan protokol kesehatan.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat ditambah dengan pemberlakuan perda, kami yakin angka penularan bisa ditekan dan tentunya pilkada bersih, jujur dan adil bisa kita laksanakan," ujarnya pula.
Baca juga: Mulai 19 September warga Baubau-Sultra wajib pakai masker
Baca juga: Akademisi: Pemerintah daerah perlu gencarkan operasi masker

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020