• Beranda
  • Berita
  • MA anggarkan Rp2,5 miliar untuk layanan penyandang disabilitas

MA anggarkan Rp2,5 miliar untuk layanan penyandang disabilitas

27 Oktober 2020 22:51 WIB
MA anggarkan Rp2,5 miliar untuk layanan penyandang disabilitas
Ilustrasi pemilih penyandang disabilitas. ANTARA/dokumentasi.
Mahkamah Agung menganggarkan sebesar Rp2,5 miliar untuk peningkatan layanan terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum pada 2021.

"Mahkamah Agung mengalokasikan anggaran sejumlah Rp2,5 miliar untuk pengadaan sarana prasarana sebagai penyempurnaan layanan disabilitas bagi 50 pengadilan yang sebelumnya telah menerima perkara dengan pihak penyandang disabilitas," ujar Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, dalam webinar "Akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan", di Jakarta, Selasa.

Sebanyak 50 pengadilan yang menangani perkara dengan pihak penyandang disabilitas dikatakannya akan menerima alokasi anggaran sebanyak Rp50 juta.

Ia menuturkan masih terdapat banyak hal yang perlu dievaluasi dan disempurnakan untuk memastikan seluruh bangunan pengadilan ramah penyandang disabilitas sesuai standar yang ditetapkan.

Baca juga: MA temukan layanan untuk difabel di pengadilan tak memadai

Selain fasilitas fisik, penyiapan layanan hukum dan keadilan yang ramah penyandang disabilitas dia katakan juga telah dimulai di banyak pengadilan, khususnya di tingkat pertama.

Setidaknya terdapat 11 pengadilan yang dijadikan lokus percontohan pelayanan publik ramah kaum rentan 2020 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Satuan kerja itu adalah Pengadilan Negeri Wonosari, Pengadilan Negeri Mojokerto, Pengadilan Negeri Watampone, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Karangnanyar, Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Pengadilan Agama Semarang, Pengadilan Agama Bandung, Pengadilan Agama Makassar, dan Pengadilan Agama Medan.

Baca juga: Lowongan kerja, Pegadaian buka rekrutmen penyandang disabilitas

Sebanyak 11 lokus pengadilan tersebut disebutnya memenuhi aksesibilitas untuk penyandang disabilitas yang dipersyaratkan untuk menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), misalnya penyediaan juru bahasa isyarat sesuai kebutuhan.

"Kepada para pimpinan peradilan tingkat pertama, saya berpesan agar upaya peningkatan aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas dapat dilanjutkan dan dikembangkan," ucap Syarifuddin.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020