• Beranda
  • Berita
  • Wakil Ketua DPD RI apresiasi MA-Kejagung terkait vonis Benny Tjokro

Wakil Ketua DPD RI apresiasi MA-Kejagung terkait vonis Benny Tjokro

28 Oktober 2020 11:57 WIB
Wakil Ketua DPD RI apresiasi MA-Kejagung terkait vonis Benny Tjokro
Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Saya sangat mengapresiasi dan salut terhadap keputusan tersebut

Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) atas hasil vonis terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dijatuhi hukuman seumur hidup.

Keduanya terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

"Saya sangat mengapresiasi dan salut terhadap keputusan tersebut," kata Sultan Najamudin dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Dia menilai vonis terhadap keduanya telah membuktikan bahwa Kejagung dan Mahkamah Agung mampu membalikkan persepsi buruk menjadi sebuah prestasi.

Sultan meyakini masyarakat akan percaya dengan kinerja Kejagung di bawah kepemimpinan Burhanuddin, yang awalnya dianggap tidak bisa berbuat apa-apa, namun akhirnya persepsi tersebut terbantahkan.

"Sekali lagi, sebagai Pimpinan DPD RI, saya sangat mengapresiasi dan salut dengan Kejagung serta MA yang berhasil mengungkap kasus ini. Karena kasus Jiwasraya ini dengan nyata telah merugikan rakyat triliunan rupiah," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPD nilai pemerintah abaikan putusan MA


Sultan mengungkapkan bahwa putusan yang dikeluarkan majelis hakim tidak terlepas dari peran jaksa penuntut umum yang mampu meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang dibawa.

Dia menilai putusan hakim di atas tuntutan JPU merupakan hal yang langka, khususnya bagi para koruptor.

"Saya berpikir hukuman seberat ini termasuk langka. Seumur hidup dengan ganti rugi yang fantastis, Rp16 triliun," katanya pula.

Dia juga meminta kejaksaan tetap konsisten mengikuti peraturan di lapangan terkait penyitaan aset, hingga aset-aset para terdakwa bisa dirampas negara untuk mengganti kerugian negara.

Sultan juga yakin Kejagung dan Mahkamah Agung akan serius memproses kasus-kasus hukum lainnya sesuai dengan harapan masyarakat dan jelas keberpihakannya kepada keadilan.
Baca juga: DPD minta Wapres hentikan moratorium pembentukan DOB

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020