• Beranda
  • Berita
  • Ayah di Aceh perkosa anaknya usai mengintip lewat lubang kamar

Ayah di Aceh perkosa anaknya usai mengintip lewat lubang kamar

28 Oktober 2020 17:09 WIB
Ayah di Aceh perkosa anaknya usai mengintip lewat lubang kamar
Seorang ayah berinisial CA (62) terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya. (ANTARA/Rahmat Fajri)

Posisi kamar bersebelahan, dan pelaku mengintip korban lewat lubang kamar

Seorang ayah di Aceh Besar berinisial CA (62) diduga memperkosa anak kandungnya sebanyak empat kali, perbuatan itu dilakukan usai mengintip korban saat berganti baju, lewat lubang kamar di rumahnya.

"Posisi kamar bersebelahan, dan pelaku mengintip korban lewat lubang kamar, motifnya karena pelaku tergiur dengan tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha dalam jumpa pers, di Banda Aceh, Rabu.

Menurut Ryan, pemerkosaan pertama itu dilakukan tersangka pada Juni 2015, saat itu pelaku melihat korban baru saja selesai mandi dengan ditutupi handuk di badannya.

"Pelaku mengintipnya lewat lubang kamar saat korban berganti pakaian, dan tergiur dengan tubuh anaknya itu, lantas menggaulinya," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap seorang ayah perkosa anak kandung di Kota Malang


Sebelumnya, personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang ayah berinisial CA (62), warga Kabupaten Aceh Besar karena mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

"Korban disetubuhi ayah kandungnya sebanyak empat kali, dilakukan di rumah saat istrinya sedang tidak berada di rumah," kata Ryan.

Ryan menyampaikan, pelaku mencabuli korban pertama kali pada Juni, dan berlanjut November 2015, kemudian diulangi lagi pada 2017, dan terakhir dilakukan Agustus 2020.

Ryan menyatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku dengan cara mengikat tangan korban menggunakan jilbab, dan menutup wajah anaknya itu dengan bantal.

"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Lebak tangkap ayah kandung perkosa anak
 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020