"Kami menempatkan satu anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau dalam tiap pelaksanaan kampanye," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, di Pekanbaru, Kamis.
Ia menyatakan, selain mengawasi langsung, petugas Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau pada tiap kesempatan sebelum kampanye terlebih dahulu menyosialisasikan kepada paslon dan warga yang hadir agar menerapkan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Dana kampanye awal Pilkada Riau mulai Rap100.000 sampai Rp750 juta
"Penyampaian langsung berupa himbauan saat acara kampanye sudah menjadi tata urutan pelaksanaan baku (SOP) sebelum acara kampanye mulai," kata dia.
Ia mengatakan, sejauh ini secara umum pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye juga minim, hal ini dikarenakan peran pengawas hingga ke tingkat desa. Pelanggaran itu berupa tidak memakai masker atau masa kampanye berjumlah lebih dari 50 orang.
Baca juga: KPU sebut jumlah pemilih di sembilan daerah di Riau 2.458.859
Bahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau menilai kampanye Pilkada serentak sembilan daerah di provinsi ini mayoritas mematuhi protokol kesehatan. Indikatornya, pelanggaran protokol kesehatan oleh pasangan calon dalam pengawasan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau sangat minim.
Minimnya protokol kesehatan, kata dia, berkat pengawasan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau dan Tim Penegakan Hukum Terpadu yang ketat.
Sembilan daerah di Provinsi yang menggelar Pilkada tahun ini adalah Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Dumai.
Baca juga: Riau antisipasi lonjakan penularan COVID-19 selama pilkada
#satgascovid19
#ingatpesenibupatuhiprotokolkesehatan
Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020