Anggota Bawaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran M Hary Rubianto di Bengkalis, Kamis, mengatakan laporan dugaan politik uang itu disampaikan warga pada Rabu (28/10), dan saat ini sedang dilakukan pengkajian dalam kurun waktu dua hari ini.
"Dugaan yang dilaporkan oleh pelapor adalah dugaan politik uang. Berkaitan laporan itu, sesuai peraturan, Bawaslu mempunyai waktu dua hari untuk melakukan kajian awal apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil disebut sebuah pelanggaran," ungkap Hary.
Setelah pengkajian, apabila memenuhi syarat, Bawaslu akan melimpahkan kasusnya ke Gakkumdu untuk proses tindak lanjut laporan.
"Apabila dari laporan itu memenuhi syarat, maka kami akan rapat bersama Gakkumdu untuk meningkatkan status ke penyelidikan. Dan memang dalam kajian ini jika ada syarat yang belum dipenuhi oleh pelapor maka kami akan menghubungi pelapor untuk memenuhi syarat tersebut. Kami apresiasi pelapor dan hasilnya tunggu kajian Bawaslu," sebut komisioner Bawaslu lagi.
Disinggung laporan politik uang diterima dari warga masyarakat Bengkalis itu seperti apa, Hary Rubianto menjelaskan dugaan pelanggaran dilaporkan adalah pembagian pupuk dilakukan salah satu tim paslon kepada para petani.
"Dugaan politik uang ini adalah pembagian pupuk yang menurut pelapor dibagikan oleh salah satu tim paslon kepada para petani. Jadi ini akan kami kaji pasal-pasal apa yang bisa dikaitkan dengan laporan Pelapor," terangnya sembari mengingatkan semua paslon untuk taat dan patuh terhadap aturan main di Pilkada.
Pilkada di Kabupaten Bengkalis sendiri diikuti empat pasangan yakni Kasmarni-Bagus Santoso , Abi Bahrun-Herman, Kaderismanto-Sri Barat (Iyet Bustami), dan Indra Gunawan Eet-Samsu Dalimunte.
Pewarta: Alfisnardo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020