Koperasi bahkan menjadi tempat para pegawai berlari dan mengetuk pintu bantuan saat hari-hari mereka diterpa kesulitan. Itu belum termasuk peran koperasi dalam rantai pasok pangan, saprodi, hingga kebutuhan sehari-hari para anggotanya yang besar dari mulai petani, nelayan.
Ada bahkan suatu daerah kecil di Kalimantan, kekuatan koperasi kreditnya mampu menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) terbesar, menjadi penyangga perekonomian anggotanya di pulau-pulau terluar yang hanya bisa dijangkau dengan perahu kecil, hingga tak ada satupun jaringan supermarket modern yang bisa menyaingi kepercayaan anggota pada toko koperasi mereka sendiri.
Sementara di wilayah lain, koperasi simpan pinjam telah memayungi 3 juta anggotanya yang pelaku usaha ultra mikro dan kecil. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), bahkan 50 persen masyarakatnya tercatat sebagai anggota koperasi.
Di Garut, koperasi menjadi wadah bagi para mantan narapidana teroris dan anggota gerakan radikal yang telah bertobat dalam payung Koperasi Komunitas Mantan Narapidana teroris dan Gerakan Aktivis Radikal (Kontantragis). Ini menunjukkan betapa koperasi menjadi falsafah yang tak sekadar melingkupi ekonomi melainkan perasaan senasib dan keinginan untuk bersama mengubah keadaan.
Ketua Umum Koperasi Kontantragis, Asep H Arsyad Alsadaad, mengiyakan fakta bahwa koperasi bisa menjadi jalan keluar bagi persoalan mantan napi teroris yang tak sekadar menanggung persoalan ekonomi tapi juga citra diri yang membuat mereka sulit mendapatkan pekerjaan meskipun telah melalui masa rehabilitasi. Koperasi setidaknya memberikan harapan solusi.
Koperasi juga lebih sering tak perlu pengakuan bahkan jarang mengalokasikan anggaran promosi dan iklan pada produk atau jasa yang dihasilkan hingga tak dikenal namun kinerjanya justru sangat dibutuhkan.
Sampai semua tersadar kemudian bahwa telah mulai banyak koperasi di Indonesia yang tumbuh menjadi koperasi besar dunia yang tak bisa lagi dimarginalkan atau dipandang sebelah mata.
Tercatat saat ini misalnya ada Koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel) yang tahun lalu masuk dalam jajaran 100 koperasi besar dunia yang dirilis World Cooperative Monitor (WCM). Sementara ada beberapa koperasi lainnya sedang bersiap memasuki lantai bursa untuk penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca juga: Kemenkop mereformasi sistem pengawasan koperasi
Baca juga: Koperasi Paguyuban Pasundan Jabar didorong jadi "rumah besar" UMKM
Citra Koperasi
Sayangnya, ada sebagian kecil oknum yang memanfaatkan celah untuk menggalang dana masyarakat dengan memakai kedok koperasi. Sering kali mereka menyalahgunakan prinsip dan jati diri koperasi yang mulia dengan asas kekelurgaan dan gotong royong untuk menarik minat dan kepercayaan masyarakat.
Mereka memaanfaatkan logo koperasi yang selama ini menyimbolkan amanah UUD 1945 dan isyarat negara hadir pada perekonomian untuk kepentingan pribadi yang pada akhirnya merugikan masyarakat, dan lebih luas merugikan citra koperasi menjadi semakin rusak.
Pemerintah memang tak tinggal diam dalam menyikapi penyimpangan terhadap prinsip-prinsip koperasi yang digunakan sebagai kedok penipuan dalam bentuk koperasi abal-abal.
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyadari pentingnya pengawasan untuk menjawab keluhan masyarakat yang tertipu koperasi abal-abal.
“Kami mulai menerapkan reformasi pengawasan koperasi karena melihat praktik koperasi abal-abal yang melanggar prinsip-prinsip koperasi. Praktik-praktik menyimpang ini tidak hanya merugikan koperasi tapi juga nama baik koperasi,” kata Zabadi.
Pihaknya juga melakukan reformasi terhadap pengawasan koperasi sebagai antisipasi praktik-praktik penyimpangan lain seperti investasi bodong dan ilegal yang mengatasnamakan koperasi.
Di sisi lain, pandemi juga memberikan pelajaran penting bagi koperasi simpan pinjam di Indonesia yang sebelumnya tidak mengenal istilah gagal bayar. Tapi kini pada kenyataannya beberapa koperasi mengalami tekanan likuiditas berat akibat pandemi yang sebenarnya juga dialami lembaga keuangan lain termasuk bank.
Sejumlah latar belakang tersebut mendorong Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan perubahan dan reformasi sistem regulasi pengawasan koperasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi sebagai upaya untuk mendorong tumbuh kembangnya koperasi sehat dan terpercaya.
Dalam sistem pengawasan yang baru, koperasi dibagi dalam 4 klasifikasi usaha koperasi (KUK) dengan menekankan sistem pengawasan berbasis risiko. Penetapan dari pengkategorian tersebut mempertimbangkan di antaranya jumlah anggota, permodalan, dan jumlah aset sehingga perlakuan pengawasan terhadap masing-masing KUK juga akan berbeda.
Selain itu, ada perubahan dalam tata cara pengawasan terutama untuk KUK 3 dan 4 dimana aset koperasi telah di atas Rp100 miliar maka ada tahapan syarat fit dan proper test bagi pengurus koperasi, keharusan penerapan sistem IT yang mendukung, dan pemeriksaan secara terintegrasi dan komprehensif.
Terkait sanksi, Zabadi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif sesuai tingkat masalah atau pelanggaran berupa surat teguran, penurunan tingkat kesehatan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga pembubaran.
Pada kesempatan yang sama Zabadi juga menyesalkan kondisi citra koperasi yang rusak akibat penyimpangan koperasi abal-abal atau investasi bodong berkedok koperasi yang jumlahnya justru sebenarnya tak seberapa dibandingkan koperasi sehat dan berprestasi.
“Kami mencatat ada 779 koperasi yang asetnya bahkan sudah di atas BPR,” katanya.
Baca juga: Kemenkop tegaskan pengembangan koperasi berjalan sesuai "roadmap"
Baca juga: Menkop nilai UU Cipta Kerja percepat pengembangan UMKM “Roadmap” Koperasi
Indonesia saat ini telah berada pada titik pengembangan peta jalan koperasi yang berbasis pada modernisasi melalui transformasi dan digitalisasi koperasi.
Korporasi koperasi menjadi contoh upaya nyata bahwa koperasi pun mampu bersaing dengan pelaku usaha besar dalam perekonomian.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Rully Nuryanto mengatakan roadmap koperasi telah tersusun hingga 2024 untuk jangka menengah.
menegaskan bahwa pemberdayaan dan pengembangan koperasi di Indonesia saat ini telah berjalan sesuai dengan roadmap atau peta jalan yang telah ditetapkan sampai dengan 2024.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Rully Nuryanto mengatakan pihaknya telah memetakan potensi dan permasalahan koperasi di Indonesia.
Kementerian Koperasi dan UKM pun kemudian menyusun konsep arsitektur pengembangan koperasi Indonesia yang bertujuan mewujudkan koperasi yang sehat, mandiri, modern, berdaya saing, dan mendukung UMKM.
“Peta jalan tersebut dibagi pertahap dan telah mulai dilaksanakan sejak 2020 hingga nanti. Langkah-langkah yang dilakukan sampai saat ini sudah sesuai dengan roadmap,” kata Rully.
Ia mengatakan, potensi koperasi dinilai sangat besar apabila dimodernisasi melalui sejumlah langkah di antaranya manajemen dan operasi berbasis digital, menjadikannya sebagai ruang inkubasi, ada edukasi sejak dini, ada penguatan regulasi, dan memperkuat kemitraan koperasi.
Semantara di sisi lain koperasi belum optimalnya partisipasi penduduk menjadi anggota koperasi (8,41 persen) masih dibawah rata-rata dunia yang mencapai 16,31 persen (PBB 2014). Selain itu juga belum maksimalnya kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional yang hanya sebesar 0,97 persen dibandingkan dengan rata-rata dunia 4,30 persen.
Hal tersebut disebabkan oleh kendala terkait pengawasan, manajemen dan SDM, regulasi, akses pembiayaan, hambatan produksi dan pemasaran.
Dengan adanya ‘roadmap’ ditargetkan koperasi mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap PDB, meningkat jumlah koperasi modern, mendorong peningkatan start up berbasis koperasi, serta mendukung UMKM ekspor dan UMKM naik kelas.
Pilar kebijakan yang akan diterapkan meliputi bidang infrastruktur, profesionalisme tata kelola koperasi, pembiayaan kapasitas usaha, dan pengawasan.
Aksi strategis yang akan dilakukan untuk mendukung infrastruktur koperasi di antaranya menyusun sistem informasi anggota koperasi, sistem penilaian kinerja koperasi, digitalisasi koperasi, pemutakhiran data koperasi, dan penguatan regulasi.
Sementara untuk profesionalisme tata kelola koperasi melalui aksi strategis di antaranya standarisasi dan sertifikasi, penguatan penyuluh dan pendamping, meningkatkan partisipasi ekonomi anggota, meningkatkan kemampuan manajemen, literasi perkoperasian, dan mengembangkan model bisnis usaha koperasi.
Kemudian untuk pembiayaan kapasitas usaha dilakukan melalui aksi peningkatan produktivitas dan daya saing, penguatan koperasi sekunder, usaha berbasis sektor rill dan keuangan syariah, sinergi LLP KUKM dan LPDB KUMKM, kemitraan dan jaringan kerja sama, penguatan permodalan koperasi, dan akses pemasaran.
Dan pengawasan koperasi melalui aksi strategis meningkatkan fungsi Apex, penelitian dan pengaturan, penguatan pembinaan dan pengawasan koperasi, perizinan, pengawasan berbasis risiko, penilaian kesehatan non koperasi simpan pinjam, penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam, dan kepatuhan.
Melalui program dan kebijakan yang disusun diharapkan ada peningkatan potensi usaha koperasi, pengembangan inovasi perkoperasian, pengembangan kemitraan dan jaringan usaha koperasi, pengembangan pembiayaan perkoperasian, serta pengembangan koperasi syariah serta pembiayaan lainnya. Dipastikan pula selalu ada koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan kebijakan. Di samping itu, dalam pelaksanaannya ada pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan.
Bisnis Inovatif
Koperasi bukan semata tentang ideologi sebab ia juga berkembang dengan subur di negara-negara kapitalis. Lebih jauh dari itu, koperasi merupakan platform aplikatif yang sudah saatnya mengembangkan model bisnis yang inovatif.
Melalui koperasi pula, pembelajaran dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dapat dilakukan secara aplikatif dan implementatif sehingga melahirkan generasi wirausaha yang membawa bangsa ini sebagai negara maju.
Maka bukan saatnya pula bagi koperasi kini untuk meminta fasilitas dan distingsi kebijakan kepada negara, alih-alih menjadi anak bawang dalam sistem perekonomian bangsa.
Faktanya banyak koperasi kini diperkuat SDM yang kreatif dan mulai mengembangkan model bisnis yang inovatif.
Koperasi pangan misalnya ada koperasi di Jember, Jawa Timur, yang mengelola 300 hektare lahan petani dengan produksi per hari 2.000 ton edamame, dengan mayoritas hasil produksi di ekspor ke Jepang, Amerika Serikat dan negara di Timur Tengah. Koperasi Serba Usaha Keluarga Mitra Tani namanya yang bahkan baru saja mendapatkan bantuan perkuatan modal dana bergulir dari LPDB-KUMKM senilai Rp30 miliar.
Direktur Utama LPDB KUMKM Supomo menyatakan pihaknya selalu akan mendukung dan memberikan perkuatan modal bagi koperasi dengan model bisnis yang inovatif termasuk koperasi pangan dan logistik.
Terlebih LPDB KUMKM di tahun yang sama ini mendapatkan amanah untuk juga menyalurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk sektor koperasi dan UMKM.
Ada beragam cara pemerintah di bawah komando Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk membangun koperasi besar di negeri ini. Maka ada waktu yang harus diinvestasikan untuk kemudian melihat hasilnya. Sebab untuk hasil yang baik, tak ada yang serba instan.
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020