• Beranda
  • Berita
  • Polres tetapkan HA pemilik investasi bodong sebagai tersangka

Polres tetapkan HA pemilik investasi bodong sebagai tersangka

30 Oktober 2020 20:10 WIB
Polres tetapkan HA pemilik investasi bodong sebagai tersangka
Rumah mewah HA pemilik investasi bodong di Desa Limbangansari, Cianjur, Jawa Barat, dijagat aparat kepolisian dan dipasangi garis polisi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan karena sempat didatangi ratusan korban investasi. ANTARA/Ahmad Fikri.

HA yang sebelumnya terlapor secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah alat bukti didapatkan. Penetapan tersangka terhadap HA sudah dikeluarkan sejak beberapa hari lalu

Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan HA pemilik investasi bodong di Cianjur, sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi setelah mendapatkan dua alat bukti dan menerima laporan seribuan lebih korban dari sejumlah wilayah seperti Cianjur, Sukabumi, Bogor dan Bandung Barat.

"HA yang sebelumnya terlapor secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah alat bukti didapatkan. Penetapan tersangka terhadap HA sudah dikeluarkan sejak beberapa hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton di Cianjur Jumat.

Saat ini, ungkap dia, pihaknya telah menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kembali menghilang setelah menjalani perawatan di rumah sakit di Bandung. Sebelumnya tersangka sempat mangkir dari dua panggilan, sehingga kali ini, petugas akan memanggil paksa.

"Kami masih melacak keberadaan-nya dan segera memanggil paksa. Setelah diketahui, tersangka akan langsung digiring ke Mapolres Cianjur, untuk dimintai keterangan dan tanggungjawabnya," ucap Anton.

Baca juga: Polisi temukan keberadaan pemilik investasi bodong HA di Bandung

Baca juga: Investasi bodong capai Rp92 triliun, OJK: Edukasi harus terus digenjot


HA terancam pasal berlapis, Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan serta Pasal 46 Undang-undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah."Kami akan terapkan pasal berlapis dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," ujarnya.

Sebelumnya seribuan orang korban penipuan investasi bodong dari berbagai wilayah seperti Cianjur, Bogor, Sukabumi dan Bandung Barat, melaporkan HA pemilik investasi ke Mapolres Cianjur, karena dinilai telah menipu mereka dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Tidak hanya melaporkan, ratusan orang sempat mendatangi dan bertahan di rumah mewah miilik HA di Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, karena sempat berjanji akan mencairkan seluruh program investasi yang sudah ditanamkan seribuan orang peserta dari berbagai wilayah.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, HA kembali ingkar janji dan menghilang, sehingga seribuan orang yang diwakili masing-masing ketua kelompok, melaporkan HA ke Mapolres Cianjur, dengan harapan investasi yang sudah ditanamkan dapat kembali secara utuh.

Baca juga: Korban investasi bodong Cianjur datangi Bareskrim Mabes Polri

Baca juga: Polres Cianjur naikan kasus investasi bodong ke tingkat penyidikan

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020