Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19.Perbup Nomor 69 Tahun 2020 terus kami sosialisasikan secara gencar dan masif di masyarakat
"Perbup Nomor 69 Tahun 2020 terus kami sosialisasikan secara gencar dan masif di masyarakat, dalam rangka mengedukasi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat," kata Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bangka Tengah Muji Santoso, di Koba, Sabtu.
Ia menjelaskan, aturan tersebut dibuat sebagai penegasan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
"Terutama mewajibkan warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, berupaya menjaga jarak dan selalu mencuci tangan," ujarnya.
Pihaknya terus melakukan patroli dan melakukan razia pada sejumlah tempat keramaian terutama warung kopi yang biasanya selalu ramai dikunjungi warga.
"Kita terus sosialisasikan, mengedukasi dan bahkan bisa saja diberikan sanksi jika sudah sering diingatkan tetapi tidak diindahkan," ujarnya pula.
Dia mengatakan, mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak merupakan cara yang lebih efektif dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Virus Corona terus menyebar dan kasus warga terpapar terus bertambah, maka mau tidak mau warga harus taat dan patuh terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: 72 warga Bangka Tengah sembuh dari COVID-19
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun
Pewarta: Ahmadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020