Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, kenaikan UMP dua persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.
"Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Nurdin dalam keterangan pers pemerintah di Makassar, Minggu.
Ia menjelaskan keputusan untuk menaikkan UMP tahun 2021 diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
Menurut dia, keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek termasuk produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," kata Mantan Bupati Bantaeng itu.
Baca juga:
Menaker minta gubernur sesuaikan UMP 2021 akibat COVID-19
Ganjar naikkan UMP Jateng 2021 menjadi Rp1,8 juta
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020