“Kami mewakili masyarakat dan ulama meminta kepolisian menghukum pelaku dengan seberat-beratnya, agar kejadian ini tidak lagi terulang lagi Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Teungku Jamaluddin yang dihubungi dari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Ahad.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MA (37) warga Desa Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Kamis (29/10) lalu merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Kasus pembacokan terhadap ustaz Muhammad Zaid Maulana di Aceh Tenggara, juga telah menyebabkan kekhawatiran masyarakat, termasuk tokoh agama Islam di Aceh karena khawatir terhadap keselamatan saat melakukan kegiatan ibadah termasuk berdakwah di masyarakat.
Untuk itu, Teungku Jamaluddin juga meminta kepolisian agar benar-benar dapat mengusut kasus pembacokan tersebut secara tuntas, sehingga kekhawatiran di masyarakat dengan peristiwa ini diharapkan tidak lagi terulang di Aceh Tenggara termasuk di Provinsi Aceh.
“Kami juga mendengar di masyarakat bahwa pelaku saat melakukan penyerangan diduga dalam pengaruh narkoba, kami juga meminta polisi juga mengusutnya secara jelas dan tuntas,” kata Teungku Jamaluddin.
Ia menegaskan, tindakan pembacokan terhadap ustaz saat sedang melakukan kegiatan dakwah di masjid merupakan tindakan yang melanggar hukum, serta tidakan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, katanya menegaskan.
Baca juga: Seorang ustaz di Aceh Tenggara ditusuk saat berceramah Maulid Nabi
Baca juga: Tujuh saksi diperiksa terkait kasus ustaz dibacok di Aceh Tenggara
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020