• Beranda
  • Berita
  • KPU Riau sosialisasikan cara pemungutan suara kepada komunitas adat

KPU Riau sosialisasikan cara pemungutan suara kepada komunitas adat

1 November 2020 18:15 WIB
KPU Riau sosialisasikan cara pemungutan suara kepada komunitas adat
KPU sosialisasikan cara menyoblos saat pandemi di Kuantan Singingi  dengan tema, KPU Goes to Community di Kawasan Cagar Budaya Kenegerian Sentajo Raya Kuantan Singingi, Jumat (30/10). (ANTARA/HO-KPU Riau)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyosialisasikan cara pemungutan suara pada masa pandemi COVID-19 kepada komunitas adat setempat guna meningkatkan partisipasi saat Pilkada 9 Desember 2020.

"Sosialisasi kami lakukan di antaranya di Kuantan Singingi dengan tema 'KPU Goes to Community' di Kawasan Cagar Budaya Kenegerian Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi," kata anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Minggu.

Dia mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan informasi seputar tahapan pemilihan dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada masa pandemi COVID-19.

"Dengan menyampaikan tata cara pemungutan suara pada waktu pandemi tersebut, warga tidak perlu khawatir datang ke TPS namun tetap waspada terhadap penularan COVID-19," katanya.

Baca juga: KPU sebut jumlah pemilih di sembilan daerah di Riau 2.458.859

Sosialisasi KPU Riau dan KPU Kuansing di Kenegerian Sentajo Raya memberi tanda bahwa perhelatan Pilkada 2020 harus juga mencerminkan kepribadian luhur yang menjadi napas kehidupan orang melayu yang dijunjung tinggi dalam kerapatan adat melayu.

Pilkada 2020 model TPS untuk warga yang datang mencoblos diatur dalam perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), di antaranya jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 orang.

Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih rata per-jam, tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelumnya, dan wajib menggunakan masker.

Saat pemilih antre di luar maupun di dalam TPS diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas KPPS dengan pemilih termasuk sesama pemilih. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

Baca juga: KPUD Riau sediakan TPS khusus bagi pasien COVID-19

Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas suhu 37,3 derajat Celsius, maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diberi tugas untuk memastikan bahwa pemilih mencoblos tidak boleh menyentuh surat suara serta mengisi surat pernyataan pendampingan pemilih. Kemudian pemilih yang suhunya di atas 37.3 derajat usai mencoblos maka diberikan tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti telah memilih kepala daerah. ‎Namun, pemilih tidak mencelupkan jari ke dalam botol tinta.

"Jadi pemilih akan ditetesi tinta jarinya, tidak mencelupkan jari ke botol tinta," katanya.

Baca juga: 33 paslon Pilkada 2020 siap berlaga di wilayah Riau

Nantinya alat coblos akan disterilisasi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sehingga semuanya diperhatikan benar mengenai protokol kesehatan saat melakukan pencoblosan.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker

Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020