Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa KKP secara intens tengah membahas materi muatan yang akan dimasukkan ke dalam turunan UU tentang Cipta Kerja untuk mempercepat implementasi arahan Presiden RI dalam penataan regulasi dan penguatan ekonomi.
"Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan tenggat waktu sampai akhir Oktober ini KKP harus sudah memasukkan substansi materi muatan yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan," katanya.
TB Haeru Rahayu, yang akrab dengan panggilan juga mengemukakan, substansi materi tersebut kemudian bakal dijahit dalam beberapa rancangan peraturan pemerintah yang diamanatkan dalam RUU tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Menteri KKP sebut UU Cipta Kerja untungkan nelayan
Tebe menjelaskan beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah digodok penyelesaiannya adalah RPP Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan, RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor Kelautan dan Perikanan, RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
"Untuk RPP tentang pelaksanaan UU Cipta kerja pada sektor kelautan dan perikanan, subtansi materinya tentang perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi, penempatan/pendirian bangunan dan instalasi di laut. Sedangkan untuk substansi perencanaan ruang laut, dan izin lokasi serta izin pengelolaan di laut diharapkan dapat diakomodir RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang," paparnya.
Ia juga menuturkan, dalam rangka menyempurnakan dan memperkuat subtansi aturan pelaksanaan turunan RUU tentang Cipta Kerja klaster kelautan dan perikanan, pihaknya menjaring pula masukan dari berbagai pihak, termasuk dari para pakar/praktisi.
"Setiap masukan yang disampaikan akan kami tampung, dan akan dibahas lebih lanjut agar selaras dan harmonis dengan substansi regulasi yang sedang kami susun ini," ucapnya.
Baca juga: Peneliti paparkan tantangan tata kelola kelautan perikanan UU Ciptaker
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo optimistis bahwa investasi di sektor kelautan dan perikanan menggeliat seiring terbitnya UU Cipta Kerja.
Hal itu, ujar dia, karena UU yang disahkan DPR pada tanggal 5 Oktober lalu itu mempermudah perizinan yang selama ini menjadi penghambat pelaku usaha berinvestasi.
"Enggak ada lagi orang mau investasi tapi harus nunggu izin bertahun-tahun. Kan lama, keburu diambil negara lain uangnya. Ini semangat Omnibus Law di KKP yang kita dorong," ujar Menteri Edhy.
Edhy pun memastikan, kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah tetap dibarengi dengan pengawasan lingkungan. Tujuannya, masih menurut dia, tidak hanya untuk menjaga alam tetap lestari, usaha yang dijalani juga bisa berumur panjang.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020