"Kami pastikan posisi kedua kapal ikan tersebut berada di wilayah perairan yurisdiksi kita," kata Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.
Ia menyampaikan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 30 Oktober 2020 lalu.
Pung yang secara intensif berkomunikasi dengan para Nahkoda Kapal Pengawas selama operasi tersebut menyampaikan bahwa Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11, Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 02, dan Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 01 mendeteksi dua KIA ilegal berbendera Vietnam yang sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan 711 Laut Natuna Utara.
Baca juga: TNI AL tangkap kapal Vietnam lakukan ilegal fishing di Natuna Utara
Kemudian, kapal Pengawas Perikanan KKP pun segera melakukan pengejaran terhadap kedua KIA tersebut.
Setelah berada cukup dekat dengan kapal tersebut, Pung menuturkan bahwa Kapal Pengawas Perikanan kemudian memberikan peringatan namun tidak diindahkan sehingga terjadilah kejar-kejaran antara Kapal Pengawas KKP dengan kedua KIA tersebut.
Di tengah upaya untuk menghentikan kedua KIA ilegal yang berusaha melarikan diri tersebut, Kapal Patroli Vietnam KN. KIEM NGU-211 dan VUNG TAU muncul dan melakukan manuver yang membahayakan Kapal Pengawas Perikanan KKP.
Kedua kapal aparat Vietnam tersebut berupaya agar KIA Vietnam tetap dapat melakukan illegal fishing.
Saling manuver pun terjadi antara Kapal Pengawas Perikanan KKP dan Kapal Patroli Vietnam yang merupakan Kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance dan Kapal milik Vietnam Coast Guard.
Baca juga: Edhy Prabowo pastikan kapal ilegal di Laut Natuna Utara,diproses hukum
“Upaya persuasif sudah kami lakukan, namun gagal. Kami pun mengusir dua kapal ikan asing ilegal serta Kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance dan Kapal Vietnam Coast Guard. Sekali lagi ini upaya kami mempertahankan kedaulatan pengelolaan perikanan Republik Indonesia," tegas Pung.
Meskipun upaya pengusiran tersebut penuh dengan aksi saling manuver dan mengarah pada kondisi yang membahayakan, pada akhirnya Kapal Pengawas Perikanan KKP berhasil melakukan pengusiran terhadap seluruh kapal berbendera Vietnam tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb. Haeru Rahayu menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh aparat Vietnam yang menghalangi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Indonesia.
Tb Haeru Rahayu menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh aparat Vietnam tersebut sebagai bentuk merintangi proses hukum.
“Ini bentuk obstruction of justice terhadap aparat yang melaksanakan kewenangan penegakan hukum sebagaimana diatur oleh Undang-Undang,” tegasnya.
Tebe mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait dengan langkah-langkah diplomatik sebagai respon atas apa yang sudah dilakukan oleh kedua kapal patroli Vietnam.
Untuk diketahui saling klaim di sebagian kecil kawasan Laut Natuna Utara antara Indonesia dan Vietnam memicu tingginya kegiatan illegal fishing oleh KIA Vietnam di kawasan tersebut. Tidak jarang terjadi insiden yang melibatkan kapal aparat Vietnam.
Dalam hal ini KKP menegaskan komitmennya untuk terus menjaga Laut Natuna Utara. Tercatat dalam kurun waktu setahun terakhir sebanyak 27 kapal ikan asing berbendera Vietnam telah ditangkap oleh kapal Pengawas Perikanan KKP.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020