Sementara pasien sembuh bertambah 32 orang
Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Balikpapan pada awal November 2020 tercatat hanya 13 kasus dibanding sebelumnya sebanyak 25-30 kasus, sebut Laporan Satgas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Balikpapan, Minggu.
Satgas menyebutkan dari 13 kasus tersebut, sebanyak 5 kasus dengan gejala saspek dan menjalani perawatan di rumah sakit, 6 kasus orang tanpa gejala (OTG) dengan isolasi mandiri, dan 2 kasus hasil pelacakan kontak erat.
“Sementara pasien sembuh bertambah 32 orang,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di Balikpapan, Minggu.
Baca juga: Ketua KPU Balikpapan positif COVID-19, jadwal debat belum diputuskan
Pasien sembuh ini yaitu yang selesai menjalani perawatan di RS Tentara dr Hardjanto 1 kasus, RS Siloam 2 kasus, dan selesai karantina mandiri sebanyak 29 pasien.
Secara kumulatif di Balikpapan tercatat jumlah kasus positif COVID-19 sebanyak 3.875 kasus. Saat ini sebanyak 126 kasus yang menjalani perawatan di rumah sakit, sebanyak 298 kasus menjalani karantina mandiri. Mereka yang sembuh berjumlah 3.232 kasus dan meninggal dunia 219 kasus.
Baca juga: Satgas COVID-19 segera tracing yang terlibat acara debat kandidat
Sementara itu, untuk lebih memantapkan lagi pencegahan penyebaran COVID-19, DPRD dan Pemkot Balikpapan kini membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Menurut Kepala Satpol PP Zulkifli dalam pembahasan dengan DPRD, protokol itu rencananya akan digabung dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum.
Baca juga: Positif COVID-19 di Balikpapan naik 1.764 kasus, setelah tambah 75
Daerah yang sudah menerapkan penggabungan seperti itu, lanjut Zulkifli, adalah Kota Surabaya.
“Jadi kita revisi Perda Nomor 10 tersebut dan menambahkan substansi yang diperlukan dalam perda ketertiban umum. Jadi tidak berdiri sendiri sebagai Perda COVID-19,” jelas Zulkifli.
Dalam aturan itu juga ditetapkan mengenai sanksi. Menurut Zulkifli, pihaknya mengusulkan sanksi administratif nonyustisi seperti denda sebab tidak mengenakan masker tetap dimasukkan dalam revisi perda itu selain sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Baca juga: Dinkes: Ada 45 kasus tambahan positif COVID-19 di Balikpapan-Kaltim
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020