NH adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Hari Senin, tim penyidik gabungan akan memeriksa tersangka NH,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Tersangka NH harusnya diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan pada Selasa, 27 Oktober 2020. Namun NH mangkir sehingga pemeriksaan diagendakan ulang.
Baca juga: Tak hadiri pemeriksaan kasus kebakaran Kejagung, NH beralasan sakit
Tersangka NH tidak hadir dalam agenda pemeriksaan pekan lalu karena dikabarkan sakit. Kuasa hukum NH mewakilinya untuk mengirimkan surat kepada penyidik agar dijadwal ulang pemeriksaannya. Namun, kuasa hukumnya tidak bisa membuktikan surat dokter.
Brigjen Sambo mengatakan pada hari Senin ini penyidik juga akan meminta keterangan satu aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Agung sebagai saksi mengenai pengadaan alumunium composit panel (ACP) di Gedung Kejaksaan tahun 2019.
Sebelumnya penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.
Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.
Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.
Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.
Baca juga: Penyidik tidak tahan tersangka kebakaran Kejagung karena kooperatif
Baca juga: Penyidik temukan fakta baru kasus kebakaran Kejagung
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020