"Ketika nanti dia mengeluarkan seluruh biaya kampanye, tidak boleh lebih dari angka Rp19 miliar. Sampai akhir masa kampanye nanti," kata Anggota KPU Kepri Widiyono Agung di Batam, Senin.
Apabila biaya yang dikeluarkan melebihi Rp19 miliar, maka akan didiskualifikasi, tegas Agung.
Baca juga: Dana kampanye awal Pilkada Riau mulai Rp100.000 sampai Rp750 juta
Ia mengatakan pembatasan Rp19 miliar sesuai dengan kesepakatan ketiga tim pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 di Kepri.
Saat merumuskan kesepakatan itu, tim dari masing-masing pasangan calon mengusulkan angka batas maksimum dan akhirnya diputuskan biaya kampanye paling besar Rp19 miliar.
"Kami sudah meminta masukan mereka, paslon 1, 2 dan 3, bahwasanya hitungan sesuai PKPU berapa. Ada yang hitung Rp18 miliar, ada yang hitung Rp17 miliar, ada yang hitung Rp16 miliar. Kami beri kebijakan, atas dasar masukan mereka, kami kasih Rp19 miliar," katanya.
Aturan batas maksimum pengeluaran dana kampanye itu sesuai degan PKPU nomor 12 tahun 2020.
Baca juga: Audit dana kampanye, KPU Kepri gunakan jasa IAPI
Sementara itu, peserta Pemilihan Kepala Daerah Kepulauan Riau telah menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah hingga 30 Oktober 2020.
Dalam laporan kepada KPU, pasangan calon nomor urut 3, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina mengumpulkan dana paling besar, yaitu Rp4,3 miliar. Kemudian paslon nomor urut 1, Soerya Respationo dan Iman Sutiawan mengumpulkan Rp782.089.750, serta nomor urut 2 Isdianto dan Suryani mengumpulkan Rp899.411.800.
Jumlah penerimaan yang dilaporkan hingga akhir Oktober 2020 meningkat drastis dibandingkan laporan dana awal kampanye (LADK), yaitu berturut-turut nomor urut pasangan calon 1, 2, dan 3 adalah Rp108.300.000, Rp5.000.000, dan Rp200.000.000.
"LADK itu hanya laporan awal dana kampanye ketika membuat rekening pada 23 dan 24 September. Itu laporan awal, selama dua hari itu sahabat, kawan parpol ingin sumbang di awal," kata Agung.
Baca juga: Batas dana kampanye Paslon Pilkada Medan maksimal Rp36 miliar
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020