Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta mengklaim pelanggaran protokol kesehatan selama libur panjang cuti bersama di sejumlah destinasi wisata di daerah ini didominasi oleh wisatawan atau pengunjung dari luar daerah.Pelanggaran banyak dilakukan oleh para pengunjung dari luar daerah karena terbawa dengan kebiasaan tidak disiplin protokol kesehatan di daerahnya.
"Jadi 70 persen pelanggaran (protokol kesehatan) di destinasi wisata selama liburan kemarin dilakukan oleh wisatawan dari luar DIY," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi di Yogyakarta, Senin.
Ia menyebutkan selama libur panjang sejak Rabu (28/10) sampai Minggu (1/11), Satpol PP DIY yang melakukan pengawasan di 64 titik destinasi wisata menindak total sebanyak 2.919 kasus pelanggaran protokol kesehatan. "Mayoritas pelanggarannya adalah terkait pemakaian masker," kata dia.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di DIY bertambah 16 menjadi 3.851 orang
Noviar menduga pelanggaran banyak dilakukan oleh para pengunjung dari luar daerah karena terbawa dengan kebiasaan tidak disiplin protokol kesehatan di daerahnya.
"Mungkin mereka menyamakan dengan daerah asalnya dengan tidak taat protokol kesehatan kemudian sampai di sini kebiasaan itu terbawa," kata dia.
Dengan persentase pelanggaran itu, menurut dia, mengindikasikan bahwa kepatuhan masyarakat DIY terhadap penerapan protokol kesehatan sudah semakin membaik. Kesimpulan itu juga didukung dengan jumlah pelanggaran prokes di DIY yang mengalami tren penurunan.
Baca juga: PHRI DIY pastikan syarat ketat bagi penerima hibah pariwisata
Ia menyebutkan pada September 2020, jumlah pelanggaran sebanyak 12.254 kasus kemudian pada Oktober 2020 menurun menjadi 9.485 kasus.
"Ada peningkatan kesadaran tetapi belum maksimal karena kasus positif di DIY masih ada. Tetapi setidaknya dibandingkan bulan kemarin sudah cukup baik," kata dia.
Untuk mendeteksi munculnya klaster penularan COVID-19 di sektor wisata, Pemda DIY menggelar pemeriksaan sampel usap (swab) di kalangan pelaku wisata pascalibur panjang mulai Senin (2/11).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menyebutkan pemeriksaan sampel itu meliputi orang yang memberikan layanan di destinasi wisata, termasuk penyedia kuliner serta pendukung pariwisata lainnya seperti penjual kerajinan, biro travel atau penyedia jasa transportasi wisata. "Supaya kita ini mengetahui dampak dari membanjirnya pengunjung ke DIY," kata Aji.
Baca juga: Konsultasi belajar tatap muka di wilayah kasus COVID-19 Bantul ditunda
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020