Kebijakan yang dikeluarkan sejak Maret tahun ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi dampak pandemi COVID-19
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan stabilitas sektor jasa keuangan masih tetap terjaga di tengah pandemi COVID-19 karena sejumlah kebijakan termasuk pemberian restrukturisasi kredit perbankan yang kini diperpanjang masa relaksasinya hingga Maret 2022.
“Kebijakan yang dikeluarkan sejak Maret tahun ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi dampak pandemi COVID-19,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin.
OJK mencatat sektor jasa keuangan hingga September 2020, kinerja intermediasinya masih tumbuh positif dan tingkat prudensial tetap terjaga pada level yang terkendali.
Realisasi penyaluran kredit hingga September 2020 mencapai Rp5.531 triliun atau ada pertumbuhan 0,16 persen jika dibandingkan Agustus 2020 mencapai Rp5.522 triliun dan dibandingkan periode sama tahun sebelumnya tumbuh 0,12 persen.
Meski tergolong melambat, namun menunjukkan pertumbuhan positif yang ditopang oleh kredit dari bank milik negara (Himbara) mencapai Rp2.422,9 triliun atau tumbuh 2,54 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.
Sedangkan realisasi kredit bank umum swasta nasional mencapai Rp2,399,7 triliun atau kontraksi 2,61 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit modal kerja dan kredit konsumtif mulai menunjukkan pertumbuhan positif secara bulanan sejak pandemi terutama berasal dari kredit rumah tangga yakni peralatan rumah tangga dan multiguna tumbuh 2,05 persen.
Secara bulanan, kredit modal kerja per September 2020 mencapai Rp2.502,9 triliun atau tumbuh 0,08 persen dan kredit konsumsi mencapai Rp1.538,2 triliun atau tumbuh 0,55 persen.
Sedangkan kredit per kategori debitur, kebijakan stimulus yang diberikan OJK dan pemerintah memberikan dampak positif kepada segmentasi pelaku UMKM, yang pada Agustus dan September masing-masing tumbuh 0,18 persen dan 0,78 persen. Per September 2020, realisasi kredit UMKM mencapai Rp1.090 triliun atau tumbuh 0,78 persen dibandingkan Agustus 2020.
Risiko kredit, kata dia, juga masih terjaga dengan kredit bermasalah (NPL) mencapai 3,15 persen atau menurun dibandingkan periode sebelumnya mencapai 3,22 persen.
Rasio permodalan (CAR) perbankan mencapai 23,39 persen dan risk based capital industri asuransi jiwa dan umum masing-masing sebesar 506 persen dan 330 persen, jauh dari batas ketentuan sebesar 120 persen.
Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) perbankan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit mencapai Rp6.651 triliun per September 2020 atau tumbuh 12,88 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, industri asuransi dapat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp17,8 triliun terdiri dari asuransi jiwa Rp11,6 triliun dan asuransi umum dan reasuransi Rp6,2 triliun.
Di pasar modal, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten mencapai 141 dengan nilai penghimpunan dana mencapai Rp93,4 triliun, 45 emiten di antaranya merupakan pemain baru.
Baca juga: OJK catat restrukturisasi kredit perbankan capai Rp914,65 triliun
Baca juga: OJK optimistis kredit bermasalah tidak tembus 5 persen
Baca juga: OJK yakini penyaluran kredit dari dana pemerintah terus tumbuh
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020