"Hari ini berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, proses hukum sudah sudah masuk tahap persidangan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sarjono Turin, di Jakarta, Senin.
Sarjono didampingi Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menyebutkan, kasus tersebut berawal dari temuan PT Pegadaian adanya sejumlah akun palsu di media sosial (Instagram) yang mengatasnamakan perusahaan berstatus Badan Usama Milik Negara (BUMN) tersebut.
Sedikitnya ditemukan 400 akun Instagram dengan menggunakan frasa Pegadaian, Pegadaian Syariah yang diduga melakukan penipuan lelang daring.
PT Pegadaian lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, yang langsung menindaklanjuti penyelidikan sejak April hingga September 2020, dan secara simultan menangkap, serta menahan pelaku pada Juni.
Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara pemeriksaan berikut dengan pelaku dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Oktober.
Dalam perkara tersebut ditetapkan sebagai seorang tersangka bernama Suardi, dijerat tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga melanggar Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310, Pasal 311 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelimpahan berkas perkara ini diapresiasi oleh manajemen PT Pegadaian yang hadir saat pelimpahan berkas di kantor Kejati DKI Jakarta, guna mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai penipuan lelang daring yang mengatasnamakan PT Pegadaian.
"Kami menyambut baik PT Pegadaian (Persero) yang mengapresiasi kinerja tim Jaksa Penuntut Umum yang dinilai sangat 'concern' dan responsif dalam menangani perkara ini," ujar Sarjono.
Sarjono menambahkan koordinasi terjalin baik antara Pegadaian dan Kejati DKI Jakarta saat pra maupun tahap penuntutan, sehingga hubungan itu diharapkan akan terus berlanjut bukan hanya dalam penanganan perkara pidana namun juga dalam hal pendampingan hukum.
"Proses koordinasi yang telah terjalin di antara kedua lembaga bertujuan untuk membangun sinergitas agar program kerja kedua lembaga dapat berlangsung baik dan tentunya masyarakat dapat menerima layanan secara aman dan nyaman," tutur Sarjono.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R Swasono Amoeng Widodo menyampaikan, prestasi Kejati DKI Jakarta yang telah menangani perkara tersebut sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat DKI Jakarta serta meningkatkan kepercayaan publik.
"Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kami berharap masyarakat melalui media dapat memantau perkembangan persidangan kasus yang telah mencatut nama baik PT Pegadaian (Persero) yang juga berpotensi merugikan masyarakat dengan jumlah nominal kerugian yang tidak sedikit," ucap Swasono.
Baca juga: Tingkatkan pelayanan, Pegadaian lakukan standardisasi 220 gerai
Baca juga: Kejati DKI tahan pegawai OJK terkait dugaan suap
Baca juga: Ajak masyarakat tabung emas, Pegadaian beri diskon hingga 20 persen
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020