• Beranda
  • Berita
  • Kemenperin: Perpanjangan GSP perluas pasar produk RI di AS

Kemenperin: Perpanjangan GSP perluas pasar produk RI di AS

2 November 2020 20:35 WIB
Kemenperin: Perpanjangan GSP perluas pasar produk RI di AS
Pemerintah menilai, perpanjangan preferensi tarif GSP bagi Indonesia akan berkontribusi pada peningkatan kinerja ekspor Indonesia. “Kemudahan ini harus dapat dimanfaatkan secara strategis oleh sektor industri dalam negeri untuk meningkatkan akses produk Indonesia ke pasar AS,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA/HO-Kemenperin/pri.

Kemudahan ini harus dapat dimanfaatkan secara strategis oleh sektor industri dalam negeri

Kementerian Perindustrian menilai perpanjangan fasilitas Generalized System of Preference (GSP) dari pemerintah Amerika Serikat (AS) mampu menjadi peluang untuk memperluas pasar produk RI di AS.

“Kemudahan ini harus dapat dimanfaatkan secara strategis oleh sektor industri dalam negeri untuk meningkatkan akses produk Indonesia ke pasar AS,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Senin.

Melalui United States Trade Representative (USTR), pemerintah AS telah memperpanjang fasilitas GSP bagi Indonesia pada 30 Oktober 2020. GSP merupakan fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan AS dalam rangka meningkatkan akses pasar bagi negara-negara berkembang.

Pemerintah menilai perpanjangan preferensi tarif GSP bagi Indonesia akan berkontribusi pada peningkatan kinerja ekspor Indonesia. Sejak Maret 2018, AS melakukan kajian terhadap beberapa produk ekspor Indonesia yang mendapatkan fasilitas GSP.

Pada hasil review pertama, AS mencabut fasilitas GSP untuk produk stearic acid (HS 3823.11.00) karena pangsa ekspor Indonesia telah mencapai 50,18 persen dari total impor keseluruhan AS atas produk tersebut, sehingga melebihi ambang batas yang telah ditentukan, yaitu 50 persen.

Sedangkan hasil review selanjutnya yang diumumkan pada 30 Oktober 2020 memutuskan bahwa AS tetap memberikan fasilitas GSP untuk beberapa produk asal Indonesia, seperti kalung emas (HS 7113.19.29), tikar rotan (HS 4601.22.40), dan tikar dari tumbuhan lainnya (HS 4601.94.05).

Menurut Menperin, GSP dari AS perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya karena kebijakan perpanjangan oleh pemerintah AS jarang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2019, ekspor Indonesia ke AS yang menggunakan fasilitas GSP mencapai 2,6 miliar dolar AS atau meningkat sebesar 18,2 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Ekspor GSP Indonesia pada periode tersebut menyumbang 13,1 persen persen dari total ekspor Indonesia ke AS yang sebesar 20,1 miliar dolar AS.

“GSP diperkirakan telah menghemat sekitar 92 juta dolar AS biaya bea masuk bagi produk Indonesia ke AS di tahun 2019,” jelasnya.

Pada 2019, Indonesia merupakan negara asal impor GSP terbesar setelah Thailand. Ekspor Negeri Gajah Putih ke AS dengan menggunakan fasilitas GSP mencapai 4,8 miliar dolar AS atau 23,71 persen dari total impor GSP AS.

Pada periode yang sama, produk GSP Indonesia mengisi 12,95 persen dari keseluruhan impor, sebesar 2,6 miliar dolar AS Nilai tersebut berasal dari 732 pos tarif ekspor dari total 3572 pos tarif yang memperoleh GSP.

Selain itu, Indonesia juga berpeluang meningkatkan pangsa pasar bagi produk-produk yang selama ini diisi oleh Thailand. Berdasarkan hasil review, terdapat beberapa produk ekspor Thailand yang tidak lagi mendapatkan fasilitas GSP dari AS.

“Dengan demikian, produk kita bisa lebih kompetitif dibandingkan Thailand, sehingga kita berpeluang meningkatkan ekspor dan mengisi pasar di AS dengan merebut pangsa pasar Thailand tersebut,” papar Agus.

Beberapa produk yang berpeluang untuk ditingkatkan pangsa pasarnya adalah pompa bahan bakar/pelumas (HS 8413.30.90), kacamata (9004.90.00), sepeda motor dengan piston (HS 8711.50.00), wastafel/bak cuci (HS 6910.10.00), papan/panel/konsol/meja (HS 8537.10.91), sekrup dan baut (HS 7318.15.80), alat kelengkapan pipa dari tembaga, perangkat makan (HS 3924.10.40), serta bingkai kayu untuk lukisan (HS 4414.00.00).

Pada Januari-Agustus 2020, total ekspor Indonesia ke Amerika Serikat yang menggunakan fasilitas GSP meningkat hingga 10,6 persen menjadi 1,9 miliar dolar AS dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Hal ini mendorong peningkatan total ekspor ke AS sebesar 1,56 persen pada periode tersebut.

“Meskipun tren pertumbuhan ekspor beberapa produk unggulan kita mengalami penurunan yang cukup signifikan akibat pandemi, ternyata ekspor ke AS menunjukkan peningkatan yang didukung oleh ekspor produk-produk yang masuk dalam GSP,” ungkap Menperin.

Produk unggulan ekspor GSP Indonesia hingga Agustus 2020 berdasarkan level HS 8-digit meliputi matras (karet maupun plastik, 185 juta dolar AS), kalung dan rantai emas (142 juta dolar AS), tas bepergian dan olahraga (104 juta dolar AS), minyak asam dari pengolahan kelapa sawit (84 juta dolar AS), serta ban pneumatik radial (82 juta dolar AS).

Dalam periode tersebut, ekspor nonmigas Indonesia ke AS mencapai 11,8 miliar dolar AS, atau naik mendekati 2 persen dibandingkan periode yang sama di 2019.

Peningkatan ini bahkan terjadi saat impor AS dari seluruh dunia turun 13 persen. Hal tersebut menunjukkan bahwa sektor industri dalam negeri tetap agresif mendobrak pasar internasional, meskipun di tengah masa yang sulit.

Menperin mengapresiasi upaya diplomasi dengan pemerintah AS mengenai isu GSP. Selain memperkuat kemitraan strategis antara kedua negara, pemerintah menilai kebijakan terkait GSP juga memberikan manfaat positif bagi Indonesia serta menguntungkan bisnis AS.

“Kami sangat berterima kasih atas peran serta berbagai pihak yang bersinergi dengan baik dalam mendukung pertumbuhan sektor manufaktur lewat berbagai strategi. Upaya ini membuka peluang dan mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri,” pungkasnya.

Baca juga: UMKM diajak manfaatkan fasilitas GSP ekspor produk ke AS
Baca juga: Presiden: Perpanjangan GSP AS peluang perbaiki investasi
Baca juga: Indonesia nantikan respon positif AS terkait perpanjangan GSP

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020