• Beranda
  • Berita
  • KPK konfirmasi saksi PPAT proses hibah tanah buat Rachmat Yasin

KPK konfirmasi saksi PPAT proses hibah tanah buat Rachmat Yasin

2 November 2020 21:28 WIB
KPK konfirmasi saksi PPAT proses hibah tanah buat Rachmat Yasin
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO/KPK.

Dedy Suwandi (PPAT) didalami keterangannya terkait dugaan proses hibah tanah untuk tersangka RY

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dedy Suwandi perihal proses hibah tanah untuk tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).

"Dedy Suwandi (PPAT) didalami keterangannya terkait dugaan proses hibah tanah untuk tersangka RY yang diberikan oleh dari pihak tertentu," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Penyidik KPK, Senin, memeriksa Dedy sebagai saksi untuk tersangka Rachmat dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 13 Agustus 2020.
Baca juga: KPK dalami penerimaan gratifikasi Rachmat Yasin beli berbagai aset


Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilu legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan kota santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Tiga saksi dicecar adanya gratifikasi dari berbagai SKPD Pemkab Bogor
Baca juga: KPK panggil dua mantan Kasubag Keuangan terkait kasus Rachmat Yasin

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020